Diduga Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Tahanan Polres Cianjur Kabur untuk Kedua Kalinya

Kamis, 2 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

JOURNAL NEWS  Seorang tahanan berinisial R, tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, dilaporkan kabur dari tempat rehabilitasi. Kejadian ini merupakan kali kedua R berhasil melarikan diri dari tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi baik dari Kepolisian Resor (Polres) Cianjur maupun Kejaksaan mengenai kondisi dan upaya penangkapan kembali tersangka. R diketahui kabur dari Societa, sebuah lokasi rehabilitasi di Sukaratu, Warungkondang.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/25), mengaku kecolongan. “Saya juga sangat kecolongan adanya tahanan yang dititipkan kabur itu,” ujar penyidik.

Ia menjelaskan bahwa proses berkas perkara telah dikembalikan ke Kejaksaan per 22 September 2025. “Saya masih menunggu berkas P21. Belum ada info lebih lanjut dari Kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut mengaku belum menerima informasi terkait kaburnya R. “Saya belum dapat info terkait tahanan yang kabur tersebut,” kata Jaksa, ketika ditemui di sela-sela persidangan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum korban, Kusnandar Ali, S.H., menyampaikan kekecewaannya. “Sangat disayangkan. Ini baru pertama kali ada tahanan Polres Cianjur yang kabur, dan ini sudah kedua kalinya tersangka tersebut melarikan diri,” ujarnya.

Kusnandar juga menduga bahwa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cianjur kemungkinan besar belum mengetahui kejadian ini. Ia berharap ada tindak lanjut yang serius dari aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Penambang Tewas Tertimpa Batu di Galian Cikalongkulon yang Diduga Ilegal
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru