Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Rabu, 3 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS – Proses gugatan cerai yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Cianjur, Rabu (03/06/2026), diperkirakan akan berlangsung sengit setelah pihak tergugat mengajukan rekonvensi (gugatan balik) terhadap penggugat.

Dalam perkara tersebut, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. selaku kuasa hukum salah satu pihak menyatakan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut perceraian, melainkan berpotensi berkembang ke ranah hukum lain apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Menurut Kusnandar, pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen buku nikah yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu diuji dan dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awal, terdapat dugaan bahwa dokumen buku nikah yang diajukan tidak tercatat sebagaimana mestinya pada instansi terkait. Tentu hal ini harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Kusnandar kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya pembuktian dan putusan dari lembaga yang berwenang. Namun, apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi serius.

“Pengadilan harus menjadi tempat mencari kebenaran materil. Jika nantinya ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya dokumen yang tidak autentik atau tidak sah, maka tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kusnandar menilai, perkara ini berpotensi menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum perkawinan.

Dalam ketentuan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2026, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti hukum. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori VI apabila unsur-unsurnya terbukti di pengadilan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan ataupun keterangan resmi dari instansi terkait yang menyatakan dokumen tersebut palsu. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait gugatan balik dan dugaan kejanggalan dokumen yang kini menjadi sorotan.

_________________________________________

#journalnew#journalmediagroup#kantorhukumkusnandarali#kslawfirm

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Berita Terbaru