Hukum Kriminal

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

128
×

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Kasus dugaan pencurian labu yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu, (20/05/2026).

Dalam agenda persidangan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., menyampaikan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disampaikan belum menguraikan peristiwa secara rinci dan jelas sebagaimana fakta yang berkembang di masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian antara kronologi peristiwa yang dituangkan dalam surat dakwaan JPU dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat di lokasi kejadian.

“Dalam persidangan hari ini kami mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut kami, dakwaan tersebut belum diuraikan secara rinci dan terdapat beberapa ketidaksesuaian antara peristiwa yang dijelaskan JPU dengan informasi serta fakta yang berkembang di masyarakat,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Menurutnya, keberatan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kasus labu yang sebelumnya viral di media sosial itu sendiri sempat menjadi perhatian publik lantaran memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga bahkan menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa sebelum melanjutkan agenda persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *