Hukum Kriminal

Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres

112
×

Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres

Sebarkan artikel ini
CIANJUR – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang viral di media sosial Facebook dan menimpa seorang wanita asal Kampung Cibinong, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, kini mendapat perhatian serius dari Kantor Firma Hukum KS LAW FIRM.

Korban diketahui diduga mengalami tindakan asusila hingga saat ini mengandung dengan usia kandungan mencapai delapan bulan. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah informasi kasusnya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Kuasa hukum dari KS LAW FIRMKusnandar Ali, S.H, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (12/05/26), mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga agar kasus tersebut dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami dari KS LAW FIRM merasa prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Dugaan tindak pidana ini harus ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan perempuan dan masa depan korban. Kami siap membantu pendampingan hukum secara penuh dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Unit PPA Polres Cianjur,” ujar Kusnandar Ali.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis agar tidak merasa sendiri menghadapi persoalan tersebut.

“Jangan sampai korban merasa takut atau tertekan. Negara hadir melalui aparat penegak hukum dan kami sebagai kuasa hukum akan mengawal proses ini sampai tuntas agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Untuk melihat videonya klik dibawah ini : 👇👇

https://www.facebook.com/share/r/1Dm6MS2niQ/

Menurut Kusnandar, pihaknya sempat mendatangi rumah korban di Kampung Cibinong, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Namun saat itu korban sedang tidak berada di rumah sehingga pihak kuasa hukum akan kembali melakukan kunjungan untuk bertemu langsung dan meminta keterangan lebih lanjut dari korban maupun pihak keluarga.

“Kami tadi sudah mendatangi kediaman korban, namun korban sedang tidak ada di rumah. Dalam waktu dekat kami akan kembali mendatangi keluarga korban untuk berkomunikasi langsung dan menindaklanjuti langkah hukum yang akan ditempuh,” jelasnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat apabila laporan resmi telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *