Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP

Minggu, 4 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews. Id. CIREBON KOTA,- Sungguh miris, Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah diduga membobol sebuah konter handphone di Jalan Tuparev, Kota Cirebon.

Dalam aksinya, pelajar tersebut diduga masuk ke dalam ruko dengan cara menjebol bagian plafon belakang. Ia kemudian mengambil tiga unit handphone yang tersimpan di dalam etalase.

Untuk menyamarkan identitasnya, pelajar tersebut menutupi bagian kepala dan wajah menggunakan celana saat menjalankan aksinya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi seorang diri.

“Pelaku merusak plafon belakang kemudian masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil tiga buah handphone yang berada di etalase,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (01/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit iPhone. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang hasil pencurian.

Sementara satu unit iPhone lainnya telah dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp10 juta.

“Pelaku merupakan warga Cirebon dan masih berstatus sebagai pelajar,” ujar Bimantoro, didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ari Nugroho dan Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah.

Karena masih berusia 14 tahun, pelajar tersebut diproses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas dugaan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap perbuatannya kami kenakan Pasal 477 ayat 1 KUHP Baru terkait curat,” ujar Bimantoro.

Bimantoro juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, baik dari keluarga maupun lingkungan sekolah. Pengawasan dinilai perlu diperkuat, terutama ketika anak berada di luar rumah pada waktu-waktu rawan.

“Kami ajak seluruh pihak agar sama-sama menjaga anak kita sehingga mereka tidak salah pergaulan,” ungkap AKBP Bimantoro Kurniawan.

 

(Wadira)

Berita Terkait

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes
Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS
Peduli Anak dengan Kelainan Kaki, Polisi di Pekalongan Beri Bantuan dan Pastikan Pengobatan Berlanjut
Kawal Pilkades Serentak di 34 Desa, Polres Pekalongan Terima Asistensi Pengamanan dari Biroops Polda Jateng
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda Terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Pemkab Cirebon Ajak PMI Kawal Kemandirian Ekonomi Daerah
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata Bagi Keluarga
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:07

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:02

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:59

Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:47

Peduli Anak dengan Kelainan Kaki, Polisi di Pekalongan Beri Bantuan dan Pastikan Pengobatan Berlanjut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:44

Kawal Pilkades Serentak di 34 Desa, Polres Pekalongan Terima Asistensi Pengamanan dari Biroops Polda Jateng

Berita Terbaru