Pengacara Korban Dugaan Pemerkosaan Anak: Kasus Harus Dilanjutkan ke Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur – Pengacara korban dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Iko Bambang Sukmara, SH, akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Iko mengunjungi kediaman korban di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (2/4/26), dan menyatakan bahwa kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur dengan dua pelaku, salah satunya dewasa.

“Ini kasus serius, meski sudah ada musyawarah, nasib anaknya perlu diperhatikan. Anaknya masih teriak histeris, trauma berat,” ungkap Iko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iko menjelaskan bahwa restoratif justice (RJ) tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun. “RJ bisa dilakukan jika perkara tidak menimbulkan kegaduhan dan ancaman pidananya di bawah lima tahun, tapi ini tidak memenuhi syarat. Bagaimana RJ ini dapat dilakukan menurut aturan ketika pertama, bahwa perkara itu tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, kedua, batas maksimal pidana lima tahun sedangkan ini untuk terduga pelaku dewasa lebih dari lima tahun ancamannya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan seorang siswi kelas 6 sekolah dasar disuga menjadi korban ruda paksa oleh dua orang laki – laki di Kecaatan Sukaresmi, Kabupaten Canjur. Hal itu terungkap setelah korban mengaku telah diserubuhi oleh tetangganya sendiri hingga Korban mengalami depresi.

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru