Hukum Kriminal

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

64
×

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
CIANJUR – Dugaan adanya tindak kekerasan terhadap seorang tahanan berinisial SB di lingkungan Polres Cianjur kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, jari lengan sebelah kanan milik SB dikabarkan mengalami cacat permanen usai berada dalam proses penanganan hukum.

Kuasa hukum SB, Kusnandar Ali, S.H., angkat bicara dan mempertanyakan penyebab hingga kliennya mengalami kondisi yang dinilai cukup serius tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak asasi manusia dan keselamatan seseorang saat berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (23/05/2026), Kusnandar Ali menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan tersebut dan segera mengambil langkah hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada tahanan yang sampai mengalami cacat permanen. Ini bukan persoalan kecil. Kami akan gali terkait permasalahan ini dan saya akan bawa ke jalur hukum,” tegas Kusnandar Ali, S.H.

Ia juga meminta adanya keterbukaan dari pihak terkait mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan jari tangan SB mengalami kerusakan hingga diduga tidak dapat kembali normal.

Menurut Kusnandar, setiap tahanan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi selama menjalani proses hukum. Ia menilai, apabila benar terjadi kelalaian ataupun tindakan di luar prosedur, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di sejumlah platform media sosial. Banyak pihak meminta agar dugaan tersebut diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tahanan yang mengalami cacat permanen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *