Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Kamis, 11 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Perkara dugaan pengambilan buah labu yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial kembali bergulir di ruang sidang. Memasuki agenda persidangan ketiga yang digelar pada Rabu (10/06/2026), Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pembahasan pokok perkara dan akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.

Dalam persidangan tersebut, sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H. dan Irmansyah Bachtiar, S.H., kepada awak media menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan bertujuan untuk menguji keabsahan dan ketepatan surat dakwaan sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

“Kami menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki sejumlah kekurangan mendasar. Fakta-fakta yang terjadi di lapangan tidak tergambar secara utuh dalam dakwaan. Kami melihat jaksa lebih banyak mengandalkan data dan berkas hasil penyidikan tanpa menguraikan secara komprehensif kondisi sebenarnya yang terjadi,” ujar Kusnandar Ali.

Menurutnya, dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Namun setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, Majelis Hakim memilih untuk tidak langsung melanjutkan pemeriksaan perkara dan menetapkan agenda pembacaan putusan sela.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap Majelis Hakim dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun konstruksi yang belum teruji di persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan sela nantinya akan menjadi penentu apakah keberatan yang diajukan pihak terdakwa dapat diterima atau justru perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kasus pengambilan buah labu yang sebelumnya viral dan menjadi perbincangan masyarakat tersebut hingga kini masih menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai perkara tersebut perlu dikaji secara cermat agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sementara itu, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada sidang berikutnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.

“Putusan sela menjadi momentum penting untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, kami optimistis Majelis Hakim akan memberikan putusan yang objektif, independen, dan berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup Kusnandar Ali.

Penulis : Salma , SH

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gawat APBD Perubahan Lahat Kandas, Bursah Zarnubi dikabarkan kabur terbang ke jakarta
Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.
Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan
Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00

Gawat APBD Perubahan Lahat Kandas, Bursah Zarnubi dikabarkan kabur terbang ke jakarta

Selasa, 15 September 2026 - 16:39

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.

Selasa, 15 September 2026 - 07:41

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Kamis, 10 September 2026 - 08:48

Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan

Berita Terbaru