CIANJUR – Dugaan ketidaksesuaian antara harga yang tertera pada label rak dengan harga yang dikenakan di kasir kembali menjadi sorotan. Kali ini, peristiwa tersebut diduga terjadi di gerai Alfamidi yang berada di Jalan Raya Cipanas, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, tepatnya di sekitar kawasan Hotel Cianjur.
Peristiwa tersebut dialami langsung oleh Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., saat membeli salah satu produk minuman sekitar pukul 02.20 WIB, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, harga yang tertera pada label rak berbeda dengan harga yang muncul saat proses pembayaran di kasir.
“Ketika saya mengambil barang berdasarkan harga yang tertera di rak, ternyata saat dibayar di kasir harganya berbeda. Hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menyesatkan konsumen. Jika terjadi terus-menerus dan tidak segera diperbaiki, masyarakat yang akan dirugikan,” ujar Kusnandar.
Ia menilai, apabila perbedaan tersebut terjadi karena kelalaian, pihak pengelola wajib segera memperbaikinya. Namun apabila dilakukan dengan sengaja, maka hal itu dapat menimbulkan dugaan adanya praktik yang menyesatkan konsumen.
“Jangan sampai masyarakat merasa seolah-olah diberikan harga murah di rak, tetapi ketika membayar justru dikenakan harga yang lebih tinggi. Jika benar demikian, praktik seperti ini berpotensi merugikan konsumen dan harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang yang diperdagangkan. Konsumen juga memiliki hak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, sedangkan pelaku usaha wajib beritikad baik dan memberikan informasi yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Selain itu, apabila terdapat informasi harga yang tidak sesuai sehingga berpotensi menyesatkan konsumen, ketentuan tersebut juga dapat dikaitkan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan konsumen.
Kusnandar mendesak Dinas Perdagangan Kabupaten Cianjur bersama instansi pengawas perlindungan konsumen untuk melakukan inspeksi terhadap dugaan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya satu atau dua orang yang dirugikan, tetapi bisa ratusan bahkan ribuan konsumen. Pengawasan harus ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan kepastian harga sesuai dengan yang dipajang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Alfamidi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perbedaan harga tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan dengan menggunakan istilah “diduga” dan redaksi membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada pihak Alfamidi apabila ingin memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Redaksi















Komentar