Journal news.id
SUMSEL // Dengan Adanya Program Presiden Prabowo, dan beberapa institusi diantara nya KPK. Jaksa Agung ,dan Polri untuk memberantas korupsi sampai akar akar nya,
Publik “meminta kepada APH, Kejaksaan tinggi Sumatra selatan, dan Kapolda Sum-sel agar segera di usut anggaran kabag humas dan Protokol di sekretariat daerah Pemkab Lahat. Dana Pasilitas ke Protokoler senilai Rp 1,7 miliar lebih,pasilitas komunikasi pimpinan Rp 871,47 dan Pendokumentasi tugas pimpinan Rp 135,69,mengunakan APBD tahun 2025, dengan anggaran berjumlah total sebesar:
Rp 2.707.375.242,50 miliar.
Adanya dugaan, kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Informasi dan Komunikasi Publik pada Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Anggaran tahun 2024-2025 capai ratusan juta rupiah bankan lebih kini menimbulkan sorotan publik.??
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alokasi anggaran pelaksanaan komunikasi pimpinan Humas Protokol Sekda kabupaten lahat di ABPD Tahun 2024 sebesar
Rp 3.305.751.735,00,
β’Fasilitas ke protokoler Rp1,9
β’Fasilitas komunikasi pimpinan Rp1,2
β’Pendokumentasi tugas pimpinan Rp95,48
Semakin mencuat ke ruang publik yang menimbulkan pertanyaan besar kemana anggaran Humas Protokol, dana fasilitas komunikasi pimpinan dengan Kode Rekening: 4.01.01.214 pada tahun 2024-2025, mencapai miliaran rupiah, ini patut diduga indikasi Pemborosan anggaran padahal pemerintah daerah kabupaten lahat sudah menerapkan untuk efisiensi anggaran Selasa,16/07/2026,
Atas temuan ini akan menjadi ujian sejauh mana komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Secara hukum, anggaran Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik merupakan bagian dari APBK, sehingga pengelolaannya tunduk pada sejumlah regulasi, antara lain :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:Tertib,Taat hukum,Transparan,dan Bertanggung jawab.
Setiap penggunaan dana di luar mekanisme yang sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas realisasi dan SPJ serta pengguana anggaran di alokasikan tersebut.red
Terpisah “Rabu 15 Juli 2026 diminta tangapan wartawan. Izin pk sekda minta tangapan terkait rilisan berita.
“πΈππ ππππππππ πππππ ππππππ?,
π½ππππ ππ’ ππππ’ππππ ππππ ππ πππππ ππ’π
Tim:
Berita bersambung












Komentar