Pengendara Keluhkan Gangguan Lalu Lintas, Pengamat Soroti Pelanggaran UU Lalu Lintas

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, 14 April 2026 – Arus lalu lintas di jalan provinsi kawasan Pataruman, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami kemacetan parah setiap hari. Kondisi ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional salah satu perusahaan makanan maranggi yang berada di tepi jalan utama.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan kerap terjadi terutama pada jam sibuk. Kendaraan operasional perusahaan yang keluar-masuk area produksi dinilai tidak teratur dan sering memakan badan jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas.

Sejumlah pengendara mengaku terganggu dengan situasi tersebut dan meminta adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Setiap hari macet di sini. Kendaraan perusahaan keluar masuk tanpa pengaturan yang jelas. Ini kan jalan provinsi, seharusnya lancar,” ujar salah satu pengemudi kepada wartawan, Rabu (14/04/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya yang menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Kusnandar Ali, S.H., menyatakan bahwa aktivitas usaha yang mengganggu fungsi jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti adanya pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

“Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian harus segera turun tangan melakukan penertiban. Jangan sampai kepentingan usaha mengorbankan kepentingan umum,” tegasnya.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk mengurai kemacetan yang telah berlangsung lama tersebut, demi menjamin kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:39

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Berita Terbaru