KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah NTB Kepala Desa Ganti Kecamatan Praya Timur di laporkan oleh warganya karna terindikasi menyuruh perangkat Desanya melakukan pengrusakan dan pembakaran pagar pekarangan warga

Hal itu terjadi karna pada hari senin tanggal 14 07/2026 perangkat Desa ganti gotong royong melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap pagar pekarangan warganya.

Kuasa hukum ahli waris mamik almas lalu Herman SH dan edy Hidayat SH mengatakan bahwa melakukan pengrusakan dan pembakaran di lahan milik orang lain terancam pidana karna telah melanggar pasal 406 KUHP lama dan pasal 521 di KUHP baru dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara yang dimana isi dari KUHP tersebut bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain.
Sedangkan pasal pembakaran dengan sengaja di atur dalam pasal 187 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun (bahaya umum bagi barang), maksimal 15 tahun (bahaya bagi nyawa), atau penjara seumur hidup/maksimal 20 tahun jika mengakibatkan kematian.
Tandas kuasa hukum mamik alamas di hadapan awak media ini 15/07/2026 waktu di temui di ruang SPKT Polres Lombok Tengah.

Di lain pihak ketika awak media ini menghubungi Kepala Desa ganti (ARME SPd)via what app 16/07/2026 beliau menjawab bahwa terkait itu sampun kita memberikan klarifikasi ke polres 6 bulan yg lalu ungkapnya kembali awak media ini berikan jawaban bahwa bukan kasus lama yang di laporkan melainkan kasus baru tentang pengrusakan pagar halam warganya namun sampai berita ini di rilis beliau belum memberikan komentatarnya

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru