Journalnews.id Sumsel – – Pertanyakan Alokasi Anggaran Jumbo pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp.81,6 miliar lebih pada anggaran Perubahan (APBD-P) 2025, yang dinilai mencurigakan sehingga
meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mendalaminya
secara umum, sehingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau aliansi anti-korupsi meminta APH (seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami Pos-pos anggaran kegiatan Sekwan tahun 2025.
Dinilai terdapat beberapa indikasi atau pos kegiatan diduga banyak kejanggalan yang Pertanyaan, perhatian PUBLIK di saat suasana Pemerintah lagi Efisiensi penghematan anggaran
Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Kebijakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 4, yang menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip efisiensi berkeadilan. Jadi,langkah ini merupakan perintah konstitusi negara demi mengamankan keuangan rakyat,
mengurangi belanja alat tulis kantor (ATK), Acara Seremonial kegiatan perayaan, Rapat dan seminar Pembatasan ketat untuk dana rapat, diskusi, kajian, seminar, dan studi banding Operasional kantor, biaya sewa gedung, sewa kendaraan, jasa konsultan,hingga biaya percetakan atribut demi menjaga kesejahteraan rakyat”
Di saat negara lagi efisiensi pehempatan anggaran Sekretariat DPRD Lahat mengalokasikan anggaran sebesar Rp”81.664.705.276,25
Kode:4-02. Kegiatan yang di pertanyakan Pada Pos:
1.Layanan Keuangan dan Kesejahteraan Dprd
2.Penyelengaraan admin keuangan
3.Penyediaan pakaian dinas,atribut
4.Pelaksanaan medical cek uf
Adanya dugaan penggelembungan Alokasi anggaran yang Fantastis Itu terkesan banyak kejanggalan, fiktif, atau digunakan untuk kepentingan oknum Pribadi yang menelan biaya puluhan miliaran rupiah patut dipertanyakan?
Seperti 4 Pos kegiatan:
Anggaran,Kesejataraan DPRD Rp25.773.139.577,00
Penyelengaraan admin Dprd Rp:24.503.139.577,00
Pakaian dan Atribut Dprd Rp1.110.000.000,00
Medical chek Up Rp160.000.000,00
Layanan Administrasi DPRD
“Kami minta langkah yang umumnya diambil oleh APH/Aparat Penegak Hukum, Telaah Laporan & Verifikasi Data: agar segera memeriksa kesesuaian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan realisasi di lapangan.
Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), Memanggil Pihak-pihak terkait (Kuasa Pengguna Anggaran, di lingkungan Sekretariat dprd,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lahat
Untuk dimintai klarifikasi,
Audit Investigatif: Melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara riil, ”
Transparansi anggaran adalah; keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang esensial untuk mempersempit ruang gerak penyimpangan dan korupsi
Mempermudah Pengawasan: Publik, media,dan lembaga independen dapat memantau aliran dana dan pelaksanaan anggaran belanja yang direalisasikan Mengurangi manipulasi: data keuangan yang terbuka membuat praktik mark-up(penggelembungan harga), alokasi ganda, atau pemindahan pos anggaran lebih mudah terdeteksi.*
Terpisah sekretariat dprd sampai saat ini belum memberi tangapannya ketika dihubungi lewat Watsapp
Sebagai perhatian kita semua selaku rakyat untuk membuka Mata👀
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, penghasilan pimpinan DPRD menggunakan istilah uang representasi, bukan gaji pokok, dengan komponen utama sebagai berikut:
Uang Representasi: Rp2.100.000 per bulan (setara gaji pokok bupati/walikota).
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan (145% dari uang representasi).
Tunjangan Transportasi: Sekitar Rp12.000.000 per bulan.
Tunjangan Perumahan: Sekitar Rp12.000.000 per bulan.
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.
Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan (bisa bervariasi sesuai peraturan kepala daerah/perbup).
Tunjangan Keluarga & Beras: Sekitar Rp509.000 per bulan (gabungan)
Uang Paket: Rp157.000 per bulan.
Ketua DPRD Kabupaten: Rp2.100.000
Wakil Ketua DPRD Kabupaten: Rp1.680.000 Anggota DPRD Kabupaten: Rp1.575.000













Komentar