KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah NTB Kepala Desa Ganti Kecamatan Praya Timur di laporkan oleh warganya karna terindikasi menyuruh perangkat Desanya melakukan pengrusakan dan pembakaran pagar pekarangan warga

Hal itu terjadi karna pada hari senin tanggal 14 07/2026 perangkat Desa ganti gotong royong melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap pagar pekarangan warganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum ahli waris mamik almas lalu Herman SH dan edy Hidayat SH mengatakan bahwa melakukan pengrusakan dan pembakaran di lahan milik orang lain terancam pidana karna telah melanggar pasal 406 KUHP lama dan pasal 521 di KUHP baru dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara yang dimana isi dari KUHP tersebut bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain.
Sedangkan pasal pembakaran dengan sengaja di atur dalam pasal 187 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun (bahaya umum bagi barang), maksimal 15 tahun (bahaya bagi nyawa), atau penjara seumur hidup/maksimal 20 tahun jika mengakibatkan kematian.
Tandas kuasa hukum mamik alamas di hadapan awak media ini 15/07/2026 waktu di temui di ruang SPKT Polres Lombok Tengah.

Di lain pihak ketika awak media ini menghubungi Kepala Desa ganti (ARME SPd)via what app 16/07/2026 beliau menjawab bahwa terkait itu sampun kita memberikan klarifikasi ke polres 6 bulan yg lalu ungkapnya kembali awak media ini berikan jawaban bahwa bukan kasus lama yang di laporkan melainkan kasus baru tentang pengrusakan pagar halam warganya namun sampai berita ini di rilis beliau belum memberikan komentatarnya

Berita Terkait

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB

Daerah

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB