CIANJUR – Sejumlah warung di salah satu desa di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kedapatan menjual rokok dengan pita cukai yang dilepas. Praktik tersebut disebut dilakukan atas arahan sales yang menyalurkan rokok ke warung.
Berdasarkan pengakuan pemilik warung, rokok tersebut dikirim langsung oleh sales. Pelepasan pita cukai disebut sebagai bagian dari program perusahaan.
“Dicopot sama sales-nya, katanya lagi ada program,” ujar salah seorang pemilik warung, Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal senada dibenarkan oleh sales yang bersangkutan. Ia mengaku saat ini memang ada program dari pabrik untuk melepas pita cukai di setiap warung. Untuk kompensasinya, sales membayar Rp1.000 kepada pemilik toko untuk setiap bungkus yang pitanya dilepas.
“Program dari pabrik. Awalnya kan cuma bungkusnya yang diprogram. Dulu seperti itu. Sekarang sama pitanya. Bungkusnya diganti pakai pita,” katanya melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan biaya tersebut tidak ditanggung pabrik. “Oleh pabrik tidak dibayar, cuma saya yang bayar ke toko,” ujarnya.
Sales tersebut juga meminta awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak pabrik. Pabrik rokok yang dimaksud disebut berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kalau akang mau ke pabriknya, pabriknya ada di Sidoarjo,” pungkasnya.
Pandqngan dan Dugaan serta kehawatiran:
Praktik penjualan rokok tanpa pita cukai dapat berisiko menimbulkan kerugian negara serta rawan dipalsukan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan kemasan masih dilengkapi pita cukai yang sah.
Penulis : Andri.S
Editor : SLS












Komentar