Ini Alasan Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dari Anggota DPR RI tak diijinkan Ikuti Rekonstruksi

Kamis, 6 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS | Bareskrim Polres Indramayu telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembunuhan Ibu dari Bambang Hermanto, anggota DPR RI, pada Selasa (04/07/2023), di Desa Sukra, Indramayu, tempat kediaman korban.

Rekonstruksi tersebut diikuti oleh Penyidik Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Kuasa Hukum Tersangka.

Sementara keluarga ataupun perwakilan dari korban, tidak diperkenankan untuk mengikuti rekonstruksi tersebut. Hal ini menimbulkan kekecawaan dari Bambang Hermanto yang merupakan anak korban.

Menganggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa ada ketentuan dalam rekonstruksi, dimana yang bisa masuk hanya Penyidik dan disaksikan oleh JPU serta Penasehat Hukum Tersangka.

“Sementara sampai saat ini kita belum menerima surat penunjukan kuasa hukum dari pihak korban. Makanya kita harus membatasimembatasi, karena kita harus taat aturan, hukum dan mengamankan Tersangka,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ruslandi, selaku Kuasa Hukum tersangka. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pelaksanaan penyidikan, sehingga diterapkan aturan hukum yang sangat tegas untuk melindungi semua.

“Ini merupakan kebijakan dari Penyidik dan sesuai surat edaran Kapolri yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam konteks penyidikan dan pembuktian. Sehingga, yang harus hadir adalah Penyidik, JPU, Kuasa Hukum Tersangka dan Tersangka sendiri agar utuh dan obyektif,” kata Ruslandi.

Ia juga menerangkan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kepentingan hukum korban sudah diwakili oleh negara yaitu Penyidik dan JPU.

“Itu Negara yang mengawal kepentingan hukumnya. Jadi, percayakan semua pada institusi hukum bahwa mereka pasti menjerat pelaku dengan segala alat bukti, dan pada pasal yang semestinya,” terangnya.

“Kalau saya selaku Kuasa Hukum Tersangka wajib hadir, karena sebagai bahan pembelaan pada persidangan nantinya,” imbuh Ruslandi.

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru