Gerak Cepat, Dalam Kurun Waktu 7 Jam Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu

Kamis, 26 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS– Polres Cianjur Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB yang terjadi di Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Cianjur. Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Lobi Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Cianjur dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan, kurang lebih dalam kurun waktu 7 jam pelaku yang berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku Kabuptane Cianjur yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Lestari (25) warga Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

“Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih, kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku didalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban. Karena emosi, tersangka melakukan pembuhan tersebut pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. Alhamdulilah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB” Ucap Kapolres Cianjur.

Untuk modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal sehingga tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos-kosan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru