Diduga Lakukan Scam, WNA Asal Nigeria Ditangkap

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. WNA berinisial NDC ini ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

 

NDC ditangkap petugas imigrasi di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung pada Selasa, 3 September 2024. Setelah ditangkap, NDC dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menerangkan, dari hasil pemeriksaan, NDC masuk ke Indonesia pada 14 Mei 2024 menggunakan ITAS (izin tinggal terbatas) penanaman modal 2 tahun (investor).

 

“Maksud dan tujuan kedatangan NDC ke Indonesia adalah untuk menjadi turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria,” kata Masjuno di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Rabu (11/9/2024).

 

Setelah diamankan dan diperiksa, didapati jika NDC diduga melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang untuk bekerjasama trading saham pada aplikasi Forex di telepon seluler bersama seorang WNA Nigeria lainnya yang berinisial K.

 

Namun Masjuno menyebut, hingga kini baru ada satu orang yang diduga menjadi korban dari modus trading saham yang dilakukan NDC. Satu orang diduga korban itu ialah A, WNA asal Amerika Serikat yang diketahui melalui pendalaman di alat komunikasi NDC.

 

“Menurutnya yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerjasama dengannya, seorang WNA Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapat keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex,” ungkap Masjuno.

 

Dari pengungkapan itu, pihak Imigrasi memastikan NDC telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahi ITAS untuk tinggal di Indonesia.

 

“NDC diketahui memanfaatkan izin tinggal terbatas untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang bersangkutan dikategorikan orang asing dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, NDC akan segera dideportasi dari Indonesia. Rencananya deportasi akan dilakukan pada Kamis 12 September 2024. Selain mendeportasi NDC, imigrasi juga masih melakukan pencarian terhadap WNA berinisial K.

 

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan melakukan deportasi pada Kamis 12 September melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pesawat Ethiopian Airlines. Melakukan pengejaran terhadap WNA inisial K,” tutup Masjuno.

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru