‎Divisi Hukum DPC Madas Sedarah Kabupaten Jember Desak Pihak APH Segera Berikan Kepastian Hukum Pelapor

Kamis, 3 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎Lumajang, — Perkara dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dilaporkan Ketua DPC Jember Madas Sedarah, Agus Jagal, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan juli 2026 di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru.

‎Perkara yang dilaporkan ke Polres Lumajang melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli 2026 pukul 21.08 WIB, kini telah mendapat disposisi penanganan di Polda Jawa Timur.

‎Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah melalui Lubboyk Dayrobbie, S.H., sebelumnya mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut. Pihaknya meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Perkara Telah Didisposisikan ke Unit IV Jatanras Polda Jatim”

‎Berdasarkan laporan hasil koordinasi perkara yang dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sejumlah pihak yang hadir , yakni Nurul Hidayat, S.H., Zainuddin, S.Pdi., dan Sulaiman, S.H., M.H., bertemu dengan Iptu Galuh di Polda Jawa Timur.

‎Dalam koordinasi tersebut, pihak yang menangani perkara menerangkan bahwa laporan tersebut baru didisposisikan ke Unit IV Jatanras Polda Jawa Timur pada Senin, 24 Agustus 2026.

‎Selanjutnya, pihak Polda Jatim menyampaikan bahwa administrasi penyelidikan akan segera dibuat sebagai dasar untuk memulai pemeriksaan lanjutan.

‎Setelah administrasi penyelidikan selesai, penyidik juga disebut akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum dari Agus Jagal.

‎Dalam koordinasi tersebut, kuasa hukum menegaskan agar perkara dapat segera diproses secara cepat, profesional, dan objektif. ” minimal di Minggu depan sudah ada nama tersangka, ujar tim divisi hukum

‎Sementara itu, berdasarkan informasi perkembangan perkara pada 2 September 2026, penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap administrasi penyelidikan di Polda Jawa Timur.

‎Pihak penanganan perkara juga menyampaikan bahwa pihak pelapor direncanakan dipanggil pada pekan berikutnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Perkembangan ini menjadi tahapan penting setelah perkara sebelumnya dilaporkan di Polres Lumajang dan kemudian mendapat disposisi untuk penanganan di Polda Jawa Timur.


‎Kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, perkara bermula ketika Agus Jagal, yang disebut sebagai Ketua DPC Jember Madas Sedarah, mendampingi pengelola rental mobil Moh. Shofwan, S.AP., dalam upaya mencari dan mengamankan sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan persoalan penggelapan mobil.

‎Dalam upaya tersebut, pihak pelapor menyebut mereka bersama anggota Polres Malang mendatangi sebuah rumah di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang menurut informasi menjadi lokasi kendaraan tersebut.

‎Di lokasi tersebut, menurut keterangan pelapor, terdapat sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi kemasyarakatan di Lumajang, termasuk dua orang berinisial L dan NS.

‎Pihak pelapor mengklaim salah satu pihak berinisial NS menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak akan diserahkan meskipun pihak kepolisian datang. Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta serta pernyataan yang menurut pelapor bernada ancaman terhadap anggota kepolisian.

‎Namun, keterangan mengenai dugaan permintaan uang, ancaman, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih merupakan versi atau klaim pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

‎Situasi kemudian disebut memanas. Berdasarkan keterangan Agus Jagal kepada pihak pelapor, dirinya diduga dipukul menggunakan tangan kosong dari arah belakang oleh seseorang berinisial L. Ia juga mengaku mengalami cakaran pada bagian tangan kiri.

‎Selanjutnya, pihak pelapor menduga seseorang berinisial NS mendatangi dirinya dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian dahi sebelah kiri.

‎Pihak pelapor juga menyampaikan adanya lebih dari 50 orang yang berusaha melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Dalam situasi tersebut, Moh. Shofwan, S.AP., bersama seseorang bernama Bani disebut berupaya mengamankan Agus Jagal dari keributan.

‎Atas kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian membuat laporan resmi kepada Polres Lumajang.

‎Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah melalui Lubboyk Dayrobbie, S.H., meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

‎Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar perkara dapat diproses secara objektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pelapor maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

‎“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan jangan sampai ada tebang pilih. Kami berharap pada bulan September 2026 sudah ada kepastian hukum mengenai perkara ini, tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujar Lubboyk Dayrobbie, S.H.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta proses hukum dilakukan di luar ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihaknya mendorong agar setiap tahapan penanganan perkara didasarkan pada fakta, alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau belum cukup, tentu juga harus disampaikan secara jelas apa perkembangan dan langkah penyidikannya,” tegasnya.

‎Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

‎Pihaknya berharap Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

‎Dengan perkembangan terakhir per 2 September 2026, perkara masih berada dalam tahap administrasi penyelidikan dan pihak pelapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan berikutnya.

‎Sebelumnya, Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah juga menyatakan rencana untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Mapolda Jawa Timur pada awal September 2026 apabila belum terdapat kepastian hukum yang jelas.

‎Rencana tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan transparansi terhadap proses penegakan hukum di wilayah Jawa Timur, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.(ahd)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Ungkap jaringan Narkotika Sabu
Sempat Hilang Kontak Dua Hari, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil Depan Masjid Pekajangan
Polres Cianjur Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana Dipicu Rasa Cemburu
Gerbong Mutasi Polres Pekalongan Bergerak, AKBP Rachmad C. Yusuf Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi
Polresta Cirebon Gelar Apel Jam Pimpinan Sekaligus Penyerahan Penghargaan Pelayanan Prima dan IKPA 2026
‎Aksi jilid II Lumpuhkan Basuki Rahmat; APMP Jatim Bongkar Oknom Bank Jatim Garong Uang Rakyat
Serda Dima Babinsa Koramil/2017 Ciwaringin, Angkat Keranda Jenazah warga binaan
Polsek KPC dan Sat Polairud Evakuasi Jenazah ABK KM Cirebon Indah 5 dengan Penuh Empati
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:36

‎Divisi Hukum DPC Madas Sedarah Kabupaten Jember Desak Pihak APH Segera Berikan Kepastian Hukum Pelapor

Kamis, 3 September 2026 - 18:34

Polresta Cirebon Ungkap jaringan Narkotika Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 09:26

Sempat Hilang Kontak Dua Hari, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil Depan Masjid Pekajangan

Rabu, 2 September 2026 - 19:45

Polres Cianjur Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana Dipicu Rasa Cemburu

Rabu, 2 September 2026 - 13:55

Polresta Cirebon Gelar Apel Jam Pimpinan Sekaligus Penyerahan Penghargaan Pelayanan Prima dan IKPA 2026

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Cirebon Ungkap jaringan Narkotika Sabu

Kamis, 3 Sep 2026 - 18:34