Polres Cianjur Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana Dipicu Rasa Cemburu

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Journalnews//- Polres Cianjur beserta Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan suami-istri siri.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan, dugaan motif peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu dan dugaan adanya hubungan dengan pihak lain.

“Kasus ini berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka sempat menanyakan identitas seseorang kepada korban sambil menunjukkan foto. Namun korban tidak mengakuinya. Kecurigaan dan kemarahan tersangka memuncak hingga terjadi adu mulut,” ujar Kapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertengkaran tersebut berujung pada tindak kekerasan fisik. Korban dilaporkan mengalami pemukulan berulang menggunakan alat pemukul hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi tanpa busana.

Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Tim Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemukul, sehelai kain, dan celana hitam yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menempuh jalur hukum yang berlaku.

( Try )

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.
Desa Tritih Lor Bentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa
Bekas Kebun Tebu di Pekalongan Terbakar Tengah Malam, Ternyata Sengaja Dibakar untuk Dibersihkan
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Polres Cirebon Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Dinas Pertanian vs KTNA Saling Lempar Tanggung Jawab, Bos Tarub Cirebon Ultimatum Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta
Diduga menipulasi data dan tolak tandatangan kepala desa Mandalawangi hambat pasar Minggu pagi
412 Desa di Kabupaten Cirebon Didorong Perkuat Kemandirian Lewat Pengelolaan Keuangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:39

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

Desa Tritih Lor Bentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Selasa, 15 September 2026 - 10:46

Bekas Kebun Tebu di Pekalongan Terbakar Tengah Malam, Ternyata Sengaja Dibakar untuk Dibersihkan

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Senin, 14 September 2026 - 17:13

Dinas Pertanian vs KTNA Saling Lempar Tanggung Jawab, Bos Tarub Cirebon Ultimatum Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta

Berita Terbaru