Hukum Kriminal

Ini Alasan Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dari Anggota DPR RI tak diijinkan Ikuti Rekonstruksi

83
×

Ini Alasan Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dari Anggota DPR RI tak diijinkan Ikuti Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS | Bareskrim Polres Indramayu telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembunuhan Ibu dari Bambang Hermanto, anggota DPR RI, pada Selasa (04/07/2023), di Desa Sukra, Indramayu, tempat kediaman korban.

Rekonstruksi tersebut diikuti oleh Penyidik Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Kuasa Hukum Tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara keluarga ataupun perwakilan dari korban, tidak diperkenankan untuk mengikuti rekonstruksi tersebut. Hal ini menimbulkan kekecawaan dari Bambang Hermanto yang merupakan anak korban.

Menganggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa ada ketentuan dalam rekonstruksi, dimana yang bisa masuk hanya Penyidik dan disaksikan oleh JPU serta Penasehat Hukum Tersangka.

“Sementara sampai saat ini kita belum menerima surat penunjukan kuasa hukum dari pihak korban. Makanya kita harus membatasimembatasi, karena kita harus taat aturan, hukum dan mengamankan Tersangka,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ruslandi, selaku Kuasa Hukum tersangka. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pelaksanaan penyidikan, sehingga diterapkan aturan hukum yang sangat tegas untuk melindungi semua.

“Ini merupakan kebijakan dari Penyidik dan sesuai surat edaran Kapolri yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam konteks penyidikan dan pembuktian. Sehingga, yang harus hadir adalah Penyidik, JPU, Kuasa Hukum Tersangka dan Tersangka sendiri agar utuh dan obyektif,” kata Ruslandi.

Ia juga menerangkan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kepentingan hukum korban sudah diwakili oleh negara yaitu Penyidik dan JPU.

“Itu Negara yang mengawal kepentingan hukumnya. Jadi, percayakan semua pada institusi hukum bahwa mereka pasti menjerat pelaku dengan segala alat bukti, dan pada pasal yang semestinya,” terangnya.

“Kalau saya selaku Kuasa Hukum Tersangka wajib hadir, karena sebagai bahan pembelaan pada persidangan nantinya,” imbuh Ruslandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *