Polres Lahat Tangkap, Kakek Bejat 65 Tahun Setubuhi Anak dibawah Umur

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id //
*SUMSEL-LAHAT–JMG*
Polres Lahat, Polda Sumsel Berhasil Mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, setelah Polres Lahat menerima Laporan Polisi: LP/B-168/X/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel/ tanggal 20 Oktober 2023.

Saat itu kejadian Pertama, pada bulan Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB, kejadian Kedua, bulan Mei 2023 sekira jam 13.30 WIB, lalu, kejadian Ketiga, bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB, dan kejadian ke-Empat, bulan Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tempat kejadian perkara [TKP] pertama, kedua berada diatas ranjang tempat tidur didalam rumah tersangka, selanjutnya, ketiga dan ke-empat, didalam kandang ayam milik tersangka di Desa Karang Agung kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera Selatan [Sum-sel].

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MSi dan personil disampaikan Kasi Humas IPTU Sugianto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa unit Saat Reskrim Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Liespono mengatakan, usai menerima laporan dari Sawaludin [39] warga Desa Karang Agung kecamatan Pagun kabupaten Lahat, merupakan Orang tua korban berinisial APM [12] seorang pelajar warga Karang Agung kecamatan Pagun Lahat.

Korban disetubuhi oleh Tersangka berinisial TR [68] warga desa Karang Agung kecamatan Pagun Kabupaten Lahat,” Ujar Liespono pada Sabtu [2/12/2023].

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, awal mula diketahui pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 17.00 WIB, saksi Muhammad Ahiria, melihat korban sedang berada di dekat rumah tersangka. Karena, saksi merasa curiga. Lalu, saksi memberitahu Ortu korban bernama Sawaludin,

Kemudian, Sawaludin mencari korban disekeliling rumah tersangka, tiba Tiba-tiba korban berlari dari arah rumah TSK kearah pulang. Setelah ditanya korban hanya diam dan membujuk bahwa korban baru saja dari rumah TSK. Selanjutnya, Sawaludin membawa korban kerumah keluarganya saksi Aprizal Muslimin.

“Saat berada dirumah saksi Aprizal Muslim, korban baru berani menceritakan bahwa dirinya sudah Empat kali disetubuhi oleh terduga Pelaku,” Ungkap Liespono.

Dari hasil pemeriksaan kejadian Pertama dikatakannya, bulan Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB korban sedang bermain didekat rumah, lalu, TSK mengajak korban masuk kedalam rumah TSK memberi uang sebesar Rp. 20.000′- dan menyuruh korban untuk pulang.

Kejadian kedua sambung Liespono, bulan Mei 2023 sekira jam 13.30 WIB mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka dan mengancam akan mencekik apabila korban menolak keinginan TSK. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban, usai melancarkan hasratnya tersangka memberikan uang sebesar Rp.10.000′- dan menyuruh korban pulang.

Kejadian ketiga, disampaikannya, pada bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka mendekat kearah korban dan mengajak korban masuk kekandang ayam miliknya. Lalu, tersangka kembali lagi menyetubuhi korban dan setelah itu memberikan uang sebesar Rp.20.000′- kepada korban dan menyuruhnya untuk pulang.

Terakhir, kejadian ke-empat ditegaskan Liespono, bulan Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB ketika korban sedang lewat depan rumah tersangka. Selanjutnya, mengajak korban masuk kedalam kandang ayam miliknya. Kemudian menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan. Setelah selesai Tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000′-.

Liespono mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan pada Rabu tanggal 29 November 2023, Sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat.

“Kini tersangka telah kita amankan di Polres Lahat guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti [BB] berupa 1 helai celana panjang berwarna hitam, 1 helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka, 1 helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka bergambar boneka dibagian depan baju,” Pungkasnya Liespono.

Laporan: Frengki.as
AWDI

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru