Hukum Kriminal

Periksa Kepala Desa Gedung Ketapang yang diduga mark’up Dana Desa Tahun 2022.

6622
×

Periksa Kepala Desa Gedung Ketapang yang diduga mark’up Dana Desa Tahun 2022.

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara- Dengan mewabahnya virus covid-19 di kabupaten Lampung Utara maupun beberapa negara pada waktu yang lalu, yang mana saat ini sudah Meredam dan tidak ada lagi Virus jahanam (Covid-19) tersebut, akan tetapi sungguh sangat disayangkan yang terjadi Di Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan menjadi azas manfaat pemerintah Desa gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang diduga memperkaya diri,Rabu,29/11/2023.

Pasalnya, meski wabah tersebut telah meredam, namun sangat-sangat disayangkan Oleh pemerintah Desa (pemdes) gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan rupanya Pemdes setempat masih menggelontorkan anggaran untuk Covid-19 tersebut hingga nyaris menginjak angka puluhan juta pada tahun 2022 lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggaran yang tidak sedikit itu diperuntukkan pada belanja,Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Kegiatan Bantuan dan Dukungan Pelaksanaan Vaksin)Rp 4.087.500,(Kegiatan Penyemprotan Cairan Disimfektan)Rp 25.440.000,(Kegiatan Persiapan Pengadaan cairan pembersih tangan/Hand Sanilizer)Rp 4.087.500,(Kegiatan Penyiapan dan/Atau Perawatan Ruang Isolasi)Rp 6.230.000,Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Kegiatan Sekretariat Satgas Penangan COVID 19 )Rp 1.408.000

Namun, nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut tidak diketahui masyarakat setempat, sehingga diduga terjadinya Fiktif atau penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Perihal tersebut seperti dikatakan seorang Warga Masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan, pria tersebut mengaku pada wartawan jika tahun 2022 silam Covid 19 telah hengkang alias musnah dari Desa Gedung Ketapang.

“Tahun 2022 kemarin ya sudah tidak ada lagilah bang Covid-19, sudah aman semua sepengetahuan saya,” kata Pria yang menjadi sumber kepada media ini.

Sumber ini mengungkap, seingatnya tahun lalu (2022) tidak ada lagi kegiatan covid-19 .

“Seingat saya udah tidak pernah lagi penyemprotan disinfektan yang kerumah rumah,atau pembagian alat cuci tangan, Hand Sanitizer seperti Sekertariat covid-19 juga atau posko Covid-19, ataupun Ruang isolasi,karna memang tahun kemaren sudah aman tidak ada covid-19 lagi, kalau waktu jaman marak nya Covid-19 tahun 2020-2021 iya ada penyemprotan desinfektan,ke rumah rumah pembagian alat cuci tangan,posko covid-19 sosialisasi tentang Covid-19,Ruang isolasi tapi kalau tahun 2022 tidak ada lagi lah bang,” ujarnya kepada media ini.

“Dari peryataan keterangan narasumber pria tersebut , artinya Dana Desa (DD) yang di anggarkan “AGUS” Kepala Desa (kades) itu fiktip dan dia telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Guna Berimbangnya berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gedung Ketapang”Agus.

Namun Sangat disayangkan “Agus kepala Desa (kades) Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan,Saat di konfirmasi melalui via WHATSAPP Guna mempertanyakan kegiatan di tahun 2022 , enggan untuk merespon ataupun membalas untuk memberikan jawaban komfirmasi dari awak Media tersebut, melainkan hanya di baca saja.

Selain item Covid-19, Pemdes Gedung Ketapang tahun 2022 juga menganggarkan

Pembangunan Jalan Usaha Tani (Kegiatan Pembangunan Jalan Onderlagh sepanjang 790 x 2,50 M) Dengan anggaran Rp 156.459.000,Pembangunan Jalan Usaha Tani (Kegiatan Pembukaan Badan Jalan P=1040 L=5 M) dengan anggaran Rp 54.275.000

Dengan adanya dugaan mar’up Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang mana anggaran pusat tersebut digelontorkan ke beberapa desa melalui anggaran pusat yang telah diprioritaskan dan diwajibkan untuk mensejahterakan Dan demi kemajuan infrastruktur di desa tersebut, Guna mengungkap indikasi memperkaya diri sendiri (KORUPSI ), kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat Pemkab Lampura maupun Aparat Penegak Hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres setempat,.(Abung/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *