Pengedar Obat Tramadol Di Cirebon Diamankan Polisi

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id. – Polsek Utbar,-Unit Reskrim Polsek Cirebon Utbar mengamankan SR alias Macan (36) warga Jalan Pancuran Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon harus berurusan dengan polisi pasalnya kedapatan mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Senin (29.05.2023)

Penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah pencuran Sukapura Kota Cirebon.

Tanpa menunggu waktu Unit Reskrim Polsek Utbar dipimpin Panit Reskrim Ipda A Rofik, SH langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui akan keberadaannya, SR tanpa perlawanan langsung diamankan saat berada dirumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah SR dan ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa ijin yang tersimpan di bawah kasur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH membenarkan akan penangkapan SR yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dengan barang bukti yang diamankan berupa 928 Butir pil Destro, 100 Butir pil Tramadol, 109 Butir pil Trihek, Uang hasil penjualan sejumlah tiga puluh empat ribu rupiah dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning.

Sementara itu ditambahkan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.SH.MH bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimana SR patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tutup Ngatidja.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru