Hukum Kriminal

Pencuri Bermodus Congkel Jendela Rumah di Kedungwuni Ditangkap Polres Pekalongan

132
×

Pencuri Bermodus Congkel Jendela Rumah di Kedungwuni Ditangkap Polres Pekalongan

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS – Seorang pelaku pencurian dengan modus congkel jendela rumah berhasil ditangkap Polres Pekalongan. Tersangka berhasil diamankan setelah aksinya belum lama ini di wilayah Kecamatan Kedungwuni.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (21/02), menyampaikan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024 di sebuah tempat kost di Kelurahan Kedungwuni Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari kejadian pencurian itu, 1 pelaku berhasil kami amankan yakni LW alias Cekrek (25) warga Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni, sementara rekan pelaku masih DPO,” ujar Kasat Reskrim

Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa pelaku dalam aksinya berhasil menggasak handphone dan juga tabung gas dari rumah korban. Korban AW (32) sempat berusaha untuk melacak keberadaan handphone tersebut dengan menggunakan sebuah aplikasi. Korban yg berhasil mendapatkan posisi lokasi HP nya kemudian bersama-sama temannya menuju lokasi tersebut. Dan dari hasil pencariannya mendapatkan informasi mengarah kepada pelaku, akan tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga korban melapor ke Polsek Kedungwuni.

“Setelah dilakukan serangkaian interogasi, Cekrek akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone milik korban,” kata AKP Isnovim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (afk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *