Pelaku Aniaya TNI Hingga MD Di Kalimo Waris Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya !

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id// DD (21) Pelaku Penganiayaan terhadap personil TNI yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia (MD), kini telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom. Senin (26/02/24)

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom, DD Pelaku Penganiayaan terhadap korbannya yang merupakan personil TNI an. Serka TW hingga korban MD, kini telah ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah oleh Kepolisian.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU M. Indra Prakoso,S.Tr.K,MH menjelaskan bahwa DD Pelaku Penganiayaan telah ditetapkan tersangka dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga MD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hasil pemeriksaan, DD terbukti dan mengakui melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meninggal dunia, DD mengakui waktu kejadian pada hari Sabtu (24/02) malam hari di kampung kalimo Waris, dalam kondisi dipengaruhi Miras bersama 1 orang teman lainnya berinisial DS yang kini juga buron, melakukan penganiayaan kepada Korban yang diberhentikan mobilnya saat hendak bertujuan ke Distrik Senggi” Kata Kasat Reskrim.

“Motif pelaku, memberhentikan mobil Korban yang saat itu bersama saksi yang merupakan seorang sopir lajuran, untuk meminta uang sebesar Rp.500.000 namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000, sehingga pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan kepada Korban dengan cara memukul dan menendang pada area kemaluan dan sekitar badan berulan-ulang kali hingga korban tak sadarkan diri” Ungkap Kasat Reskrim.

Dengan terjadinya insiden Penganiayaan tersebut, sang sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan, sang sopir yang merasa korban sudah tak lagi merespon dan menunjukan pergerakan langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan, namun saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru