Pasca viralnya Pemberitaan di Media Online,Polres Sampang Baru Terbitkan Foto DPO Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,– Pasca viral di pemberitaan beberapa media online terkait penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang sudah berjalan 6 bulan belum terungkap.

‎Kini Polres Sampang mengeluarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) satu dari dua pelaku pemerkosa (predator anak).

‎Dalam surat DPO yang secara resmi dikeluarkan oleh Polres Sampang menerangkan bahwa pihak kepolisian setempat akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 5 juata yang memberikan informasi akurat.

‎“Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Muzemil (20 TH). Bagi masyarakat yang dapat memberi informasi akurat keberadaan DPO warga Ds.Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang tersebut akan diberikan hadiah uang tunai Rp 5 juta dan identitas pelapor akan kami rahasiakan. Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat hubungi Hotline 110/wa ( 081231541678 )”

‎Menanggapi dengan adanya surat pemberitahuan DPO pelaku pemerkosaan dan pencabulan dibawah umur, Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i tansil memberikan komentar.

‎“Ini aneh,  Seharusnya Polres Sampang menerbitkan foto DPO saat ditebitkan surat DPO pada  bulan Desember 2024 lalu,  kok baru sekarang Foto DPO dikeluarkan, dan tersangkanya dua orang” kata Suja’i dengan rasa kecewa, Minggu (27/04/2025).

‎Ia juga menuturkan bahwa dalam isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar bulan Desember.

‎“Di isi SPDP pertanggal 5 Desember 2024 diterbitkan, tapi surat atau foto DPO nya baru sekarang tanggal 27 April 2025, sungguh aneh Polres Sampang ini,” ungkapnya.

‎“Itupun DPO diterbitkan setelah sehari ramai di pemberitaan, apakah harus viral dulu baru bertindak pihak kepolisian. NO VIRAL NO JUSTICE,” imbuhnya.

‎Merujuk dari Perkapolri bahwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), foto tersangka harus disertakan. Perkapolri 6/2019 secara spesifik menyebutkan bahwa DPO harus mencantumkan ciri-ciri/identitas buronan, termasuk foto dan deskripsi lengkap dari tersangka yang dicari.

‎“Perkapolri 6/2019, khususnya Pasal 17 ayat (6), menetapkan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak jelas keberadaannya akan dimasukkan dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang. Dalam DPO tersebut, selain informasi lainnya, harus disertakan foto dan ciri-ciri lengkap tersangka agar dapat memudahkan proses pencarian dan identifikasi. Ciri-ciri tersebut meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dan sebagainya,” pungkas Suja’i.(ahd)

Berita Terkait

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Pakar Sebut Barang–barang Pemberian China Dibuang Pejabar AS demi “Security System”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:37 WIB

Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru