MASA IDAH SUDAH HABIS MANTAN SUAMI NGOTOT INGIN RUJUK SANG ISTRI OGAH TANGGAPI

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

lombok tengah journal news Derita pilu yang di alami salah satu warga aik berik yang berinisial (IQ De} yang dimana dalam perjalanan biduk rumah tangga yang di laluinya bersmaa mantan suaminya yang berinisial ( Aq.R) yang dimana perjalanan bahtera rumah tangga yang di alaminya sering kali mengalami kekerasan bahkan pelaku alias (Amaq R) sering kali melampiaskan perasaan marahnya pada anaknya yang masih balita yang baru berumur 5 tahun ungkap (inaq De ) 20/10/2023 di depan awak media

inaq De juga mengatakan kalau dirinya selama mengarungi bahtera rumah tangga bersama amaq R dirinya tidak pernah merasakan di napkahin, memang tiga tahun yang lalu Amaq R pergi merantau ke Malaysia , selama 2 tahun tapi selagi masih dalam rantauan uangnya tidak pernah sampai ke saya ungkap inaq De uangnya dia titip ke saudaranya yang lain

sementara di lain pihak Ojik selaku saudara sekaligus wali nikah mengatakan “dari awal pernikahan mereka Aq. R dan saudari saya Iq. de juga sudah tidak harmonis karena pada waktu awal pernikahan belum menyelesaikan biaya pisuke yang sisa 3 juta seharusnya diserahkan ke saya. Bahkan tahun awal-awal pernikahan mereka sudah saya minta selsekan karena akadnya dibayar hutang tapi saya tidak memberatkan hal tersebut yang saya inginkan adalah bagaimana penyelesaian permasalahan dengan cara terbaik. Saya menghubungi Kadus silahkan selsekan baik-baik pilih saja gimana jalan terbaik jika hanya niat merujuk sepihak tetapi tidak menjemput, memberikan hak nafkah bahkan jika ada niat untuk menuntut atau keberatan maka secara moral agama kita sebagai laki-laki sekaligus iman zalim terhadap wanita. Saudari saya menikah sudah 8 tahun dalam waktu satu dekade itu rasanya tidak ada silaturahmi dengan ipar saya. Bahkan seolah-olah melarang saudari saya untuk berbagi rizki dengan anak-anaknya dan keluarga sebelumnya ungkap ojik

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

sedangkan kadus retot begitu awak media ini menghubungi via telpon 20 /10/2023 dirinya mengatakan bahwa apapun yang terjadi dalam permasalahan ini tetap saya akan lindungi warga saya katanya menurut kadus jika laki laki sudah menyatakan rujuk maka sah hukumnya secara agama Islam walaupun pihak perempuan menolaknya mau tidak mau harus di terima ungkapnya

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru