Maraknya Pemasangan WIFI Ilegal di Wilayah Kabupaten Probolinggo DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Akan Lapor APH

Sabtu, 20 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Probolinggo,-Begitu maraknya,bak jamur di musim penghujan praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan beberapa pemain kususnya di beberapa daerah di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur,dengan penggunaan perangkat sambungan kabel, guna meraup keuntungan dari para pelangganya, sehingga tanpa di sadari ISP (Internet Service Provider) sendiri hanya dijadikan simbul oleh beberapa pengguna sebagai alasan mereka reseller, padahal ini melanggar hukum dan merugikan Negara,sabtu ( 20/04/2024 ).

Praktik penjualan layanan internet (WiFi ) tanpa ijin itu kian marak beroperasi di pelosok pelosok desa , begitu mudahnya mereka pasang jaringan layanan internet di tiang listrik milik PLN padahal dalam kententuan pemasangan kabel harus di lengkapi dengan ijin .

Tanpa menyadari resiko perbuatanya ,dari pihak PLN sendiri tidak semudah itu mengeluarkan ijin karena PLN sendiri tidak berkepentingan akan hal itu,

UU Cipta Kerja Pasal 11
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.yang artinya,
“Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara ”

Sudarsono yang merupakan Bupati LIRA probolinggo Angkat bicara,Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).dan beberapa ijin yang harus di lengkapi

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Lanjut Sudarsono, semua ini sangat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait yang membidangi sehingga ruang dan celah terbuka lebar, padahal ini menimbulkan kerugian Negara secara langsung. dalam waktu dekat kami (Tim ) akan meminta APH untuk menertibkan praktek pemasangan internet (wifi) yang tidak di lengkapi ijin resmi Pungkasnya.(ahd)

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Daerah

Senin, 31 Agu 2026 - 20:01