Maraknya Pemasangan WIFI Ilegal di Wilayah Kabupaten Probolinggo DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Akan Lapor APH

- Penulis

Sabtu, 20 April 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Probolinggo,-Begitu maraknya,bak jamur di musim penghujan praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan beberapa pemain kususnya di beberapa daerah di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur,dengan penggunaan perangkat sambungan kabel, guna meraup keuntungan dari para pelangganya, sehingga tanpa di sadari ISP (Internet Service Provider) sendiri hanya dijadikan simbul oleh beberapa pengguna sebagai alasan mereka reseller, padahal ini melanggar hukum dan merugikan Negara,sabtu ( 20/04/2024 ).

Praktik penjualan layanan internet (WiFi ) tanpa ijin itu kian marak beroperasi di pelosok pelosok desa , begitu mudahnya mereka pasang jaringan layanan internet di tiang listrik milik PLN padahal dalam kententuan pemasangan kabel harus di lengkapi dengan ijin .

Tanpa menyadari resiko perbuatanya ,dari pihak PLN sendiri tidak semudah itu mengeluarkan ijin karena PLN sendiri tidak berkepentingan akan hal itu,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Cipta Kerja Pasal 11
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.yang artinya,
“Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara ”

Sudarsono yang merupakan Bupati LIRA probolinggo Angkat bicara,Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).dan beberapa ijin yang harus di lengkapi

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Lanjut Sudarsono, semua ini sangat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait yang membidangi sehingga ruang dan celah terbuka lebar, padahal ini menimbulkan kerugian Negara secara langsung. dalam waktu dekat kami (Tim ) akan meminta APH untuk menertibkan praktek pemasangan internet (wifi) yang tidak di lengkapi ijin resmi Pungkasnya.(ahd)

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru