Kepala Desa Di Cianjur Diduga Ingin Suap Wartawan Untuk Hapus Berita

Sabtu, 16 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

gambar Ilustrasi

gambar Ilustrasi

JOURNAL NEWS |Kepala desa yang berada di kecamatan Sukaresmi Cianjur Diduga untuk menyuap wartawan dengan sejumlah uang dengan harapan untuk bisa hapus berita yang sudah ditayangkan.

Terjadi Suap uang tersebut terkait adanya pemberitaan yang dinaikan di media beberapa media online  yang berjudul “Ketahanan Pangan Di Desa Kawung Luwuk Yang Diduga Fiktif”.

Kusnandar Ali, SH selaku divisi hukum dari PT.Journal Media Group mengatakan,” Sebelumnya kepala desa pernah lewat telepon WhatsApp bahwa berita yang pernah ditayangkan minta dihapus karena takut menjadi menyebarlaus, akan tetapi dari pihak redaksi menolak untuk hapus berita karena pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak. Ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.

“Selain melanggar KEJ, menghapus berita juga mempengaruhi SEO website tersebut yang banyak diketahui redaksi tidak mengetahuinya.

“Perlu diketahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Masih ada langkah lain, salah satunya hak jawab dan sebagainya tanpa harus menghapus berita.” Ujar Kusnandar, Sabtu (15/12/2023).

Suap-menyuap dalam Delik Korupsi,  menurut hukum dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.

Maka Suap atau Uang Pelicin, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000″.Tutupmya.

Berita Terkait

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil
Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur
Wartawan..?Anggaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Lahat diduga banyak kejangalan
Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata
Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Bobojong Mande Cianjur, Pegawai Belum Masuk Hingga Pukul 10 Pagi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:09

Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:42

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:27

Wartawan..?Anggaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Lahat diduga banyak kejangalan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:19

Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:07

Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna

Berita Terbaru