Kepala Desa Di Cianjur Diduga Ingin Suap Wartawan Untuk Hapus Berita

- Penulis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

gambar Ilustrasi

i

gambar Ilustrasi

JOURNAL NEWS |Kepala desa yang berada di kecamatan Sukaresmi Cianjur Diduga untuk menyuap wartawan dengan sejumlah uang dengan harapan untuk bisa hapus berita yang sudah ditayangkan.

Terjadi Suap uang tersebut terkait adanya pemberitaan yang dinaikan di media beberapa media online  yang berjudul “Ketahanan Pangan Di Desa Kawung Luwuk Yang Diduga Fiktif”.

Kusnandar Ali, SH selaku divisi hukum dari PT.Journal Media Group mengatakan,” Sebelumnya kepala desa pernah lewat telepon WhatsApp bahwa berita yang pernah ditayangkan minta dihapus karena takut menjadi menyebarlaus, akan tetapi dari pihak redaksi menolak untuk hapus berita karena pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak. Ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.

“Selain melanggar KEJ, menghapus berita juga mempengaruhi SEO website tersebut yang banyak diketahui redaksi tidak mengetahuinya.

“Perlu diketahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Masih ada langkah lain, salah satunya hak jawab dan sebagainya tanpa harus menghapus berita.” Ujar Kusnandar, Sabtu (15/12/2023).

Suap-menyuap dalam Delik Korupsi,  menurut hukum dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.

Maka Suap atau Uang Pelicin, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000″.Tutupmya.

Berita Terkait

Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Bobojong Mande Cianjur, Pegawai Belum Masuk Hingga Pukul 10 Pagi
Pengendara Keluhkan Gangguan Lalu Lintas, Pengamat Soroti Pelanggaran UU Lalu Lintas
Arus Lalu Lintas Terganggu, Aktivitas Perusahaan Makanan Maranggi Picu Kemacetan Harian
Warga Keluhkan Galian Lapangan di Bobojong Cianjur, Fasilitas Umum Hilang
PN Cianjur Disorot, Advokat Tak Miliki Ruangan Khusus Saat Menunggu Sidang
Kuasa Hukum Guru Ngaji Cianjur: Kesaksian Pakai Tangisan, Diduga Direkayasa untuk Giring Hakim
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:07 WIB

Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:11 WIB

Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Bobojong Mande Cianjur, Pegawai Belum Masuk Hingga Pukul 10 Pagi

Selasa, 14 April 2026 - 14:43 WIB

Pengendara Keluhkan Gangguan Lalu Lintas, Pengamat Soroti Pelanggaran UU Lalu Lintas

Selasa, 14 April 2026 - 14:40 WIB

Arus Lalu Lintas Terganggu, Aktivitas Perusahaan Makanan Maranggi Picu Kemacetan Harian

Berita Terbaru