Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Desa Karang Gayam,Polres Sampang Segera Tetapkan Mantan Kades Sebagai Tersangka

216
×

Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Desa Karang Gayam,Polres Sampang Segera Tetapkan Mantan Kades Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sampang.- mantan kepala desa (Kades) Kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur terus dikembangkan oleh Penyidik unit ll (Tipidkor) Polres Sampang Jajaran Polda Jatim.

Berdasarkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbitkan oleh Satreskrim Polres Sampang, bahwa sampai saat ini, pada Senin, 05/02/2024, sore. Satreskrim unit ll (Tidpikor) Polres Sampang, telah memperoleh hasil penghitungan dari kerugian negara (KN) yang diperoleh dari inspektorat Daerah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, yang dikirimkan oleh Satreskrim Polres Sampang ke sekretariat L-KPK Mawil Madura, yang beralamat Jl. Kenari Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, menerangkan bahwa Satreskrim Polres Sampang menyampaikan kembali tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilaporkan bahwa penyidik telah memperoleh hasil Kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Januari 2024.

Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli auditor, ahli pidana tipidkor dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polda Jatim.

Sementara itu, H. Suja’i, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Madura, saat ditemui disalah satu Cafe B2 di jl. jaksa agung suprapto no 47, membenarkan Satreskrim Polres Sampang telah mengirimkan SP2HP.

“Ya betul mas…! Kami telah menerima SP2HP dari Polres Sampang.” ucap H. Suja’i,

“Dalam hal ini, Kami apresiasi kinerja satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Sampang, dalam menangani kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh mantan kepala desa (Kades) Karang Gayam ( dehili )Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur.” lanjutnya

“Dengan kerja keras dan keprofesional dalam bertugas dari Satreskrim Polres Sampang, walaupun agak lama kasus ini, mungkin karena banyaknya perkara yang ditanganinya, tutur H. Suja’i

sementara abdul besit salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam saat di diberitau oleh katua Lembaga KPK H.suja’i dalam isi dari surat SP2HP Abdul besit menyakini bahwa polisi akan segera menetapkan mantan kades sebagai tersangka dan berharap cepat di tersangakan,”ucapnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *