Gasak Dana Nasabah, Supervisor Koperasi di Pekalongan Harus Berurusan dengan Polisi

- Penulis

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS | DP (29) warga Wiradesa harus berurusan dengan Polisi. Ia selaku supervisor pada salah satu koperasi di Kab. Pekalongan telah menggasak dana nasabahnya sendiri.

Diketahui, aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Desember 2021 sampai dengan Juni 2022 pada kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kabupaten Pekalongan.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers, Rabu (26/07) bahwa yang bersangkutan telah menggelapkan dana nasabah, berupa simpanan deposito.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini telah 4 kali menerima dana deposito dari nasabah yang telah disetorkan dengan total dana deposito berjumlah Rp. 380 juta,” ujarnya.

Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam sistem serta disetorkan ke kantor pusat KSPPS, oleh pelaku dana tersebut malah tidak disetorkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Perbuatan pelaku baru diketahui setelah nasabah akan mengambil dana depositonya.

“Pelaku tidak bisa memberikan dana yang akan diambil oleh nasabahnya, karena dana tersebut sudah digunakannya untuk keperluan pribadi. Sehingga, para nasabah ini segera melaporkan ke polisi,” imbuh AKP Isnovim.

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat bilyet sendiri (bilyet palsu) dan memberikannya kepada nasabah yang sudah menyetorkan dana depositonya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (afk)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru