Gara-gara Korupsi, Mantan Kades Ujunggebang Indramayu ditahan JPU Kejari Indramayu

- Penulis

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Tim Penyidik Polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka DG, mantan Kepala Desa Ujunggebang, beserta Barang Bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (27/12/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu,Arief Indra Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Vahlevi.

“Terhadap berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil maka dinyatakan lengkap (P-21), setelah dilakukan Tahap II selanjutnya terhadap Terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arie mengungkapkan bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya menyusun atau menyempurnakan Surat Dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan dan dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pada kesempatan itu, Arie juga menjelaskan bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan.

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023, ” terangnya.

Akibat perbuatannya, Terdakwa telah melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau Kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barangbukti (Tahap II)
Perkara Tindak Pindana Korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu.

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, Tim Penyidik pada Polres Indramayu telah menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka DG dan Barangbukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pindana Korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Terhadap berkas perkara dalam perkara tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil maka dinyatakan lengkap (P-21), setelah dilakukan Tahap II selanjutnya terhadap Terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya menyusun/menyempurnakan Surat Dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan dan dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau Kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru