Curi Uang Majikan Hingga Puluhan Juta Rupiah, Asisten Rumah Tangga di Pekalongan Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Seorang asisten rumah tangga asal Sragi Kabupaten Pekalongan berinisial UR (33) berhasil mencuri uang majikannya hingga mencapai puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja di Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Mei 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. mengatakan modus dari pelaku mengambil uang yang berada di dalam kamar dan ruangan kantor milik korban tanpa seijin pemiliknya dalam kurun waktu kurang lebih 7 bulan.

“Dari kurun waktu itu, pelaku berhasil mencuri uang korban dengan total hingga Rp. 86 juta,” katanya, Senin (6/5/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saksi merasa kehilangan uang di laci meja kerjanya yang sebelumnya ia taruh sebesar Rp. 1,5 juta. Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada korban dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan cctv. Pada Jumat pagi keesokan harinya, rekan saksi juga kehilangan uang sebesar Rp. 200 ribu yang sebelumnya ditaruh di laci meja kerjanya.

Dengan adanya kejadian itu, korban akhirnya mengecek cctv dan dari rekaman itu, diketahui bahwa asisten rumah tangga lah yang telah melakukan pencurian.

“Pelaku ini sudah bekerja di rumah korban sejak Mei 2023, dan setelah rekaman itu diperlihatkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang sejak bulan Oktober 2023 secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2024,” terang Kasat Reskrim.

Lanjutnya, AKP Isnovim mengungkapkan, uang hasil curian itu, oleh pelaku telah dibelikan barang-barang, diantaranya barang elektronik, perhiasan dan juga handphone. Peristiwa ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu, sehingga kasus ini pun dilaporkan ke Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru