Bantahan Saksi Kasus TPPU Sunjaya Di Pengadilan Negri Bandung.Ini Faktanya.

- Penulis

Minggu, 9 April 2023 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id.Cirebon-Ex Bupati Cirebon Priode 2014-2019 yang pada tanggal 25 Oktober 2018 publik dihebohkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan korupsi suap jual beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Atas kejadian tersebut Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap atas jual beli jabatan, dan Sunjaya telah di vonis 5 tahun penjara.

Namun dalam pengembangan kasus oleh penyidik KPK, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan saat ini kasusnya terus bergulir di pengadilan Negri Bandung Kelas 1A Khusus yang beralamat di Jl. L.L.R.E Marthadinata No. 74-80, Bandung.

Sidang yang di laksanakan selama ini masih tahap mendengarkan saksi-saksi yang di duga terkait dengan kasus yang menjerat Sunjaya.

Salah satu saksi bernama Ipah Latifah 56 Guru TK di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Cirebon mengakui telah menerima titipan uang Rp 10 000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Mahmudah 63 Guru SMPN sebagai pemberian yang diduga sebagai setoran kepada ex Bupati Cirebon Sunjaya.

Namun keterangan tersebut di bantah oleh Mahmudah sendiri yang mengatakan, uang tersebut bukan untuk setoran kepada Sunjaya.

Menurut Mahmudah, pemberian tersebut bersifat inisiatif, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah, dan memberikan atas kesadaran sendiri.

“Jadi itu inisiatif saya sebagai rasa syukur. Rasa sukur saya karena dipindah dari tempat desa terpencil ke daerah perkotaan. Jadi alhamdulillah, saya memang memberikan atas dasar kesadaran sendiri pak,” ucapnya.

Sementara itu, Iman Haeman, SH Pengacara dari terdakwa Sunjaya dalam wawancaranya dengan Awak Media mengatakan, bantahan Mahmudah tersebut adalah merupakan bentuk bukti dari sebuah ketulusan, Jum,at 7/4/23.

” Siapapun orangnya yang menerima jabatan tentunya ada rasa bangga dan bahagia , kemudian bisa saja memberi sesuatu sebagai bentuk rasa syukurnya.

” Adat orang ketimuran biasanya , kalau sudah di tolong ada istilah ewuh pakewuh. Dan kalau belum memberikan sesuatu sebagai rasa syukurnya, merasa masih mengganjal di hati.

” Secara kebetulan saja ini terungkap oleh KPK, kalau tidak, tentu mereka menikmati dong Mas jabatan tersebut denga penuh rasa syukur dan bahagia, sehingga akan merahasiakan apa yang telah diberikan kepada orang yang dianggap berjasa, ” terangnya.

Laporan:Sana

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru