BPJS KESEHATAN TEGASKAN ATURAN BARU TAHUN 2025: FOKUS PENINGKATAN PELAYANAN & KEPASTIAN HUKUM BAGI PESERTA Untuk Segera Disiarkan

Kamis, 8 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnal News.
Jakarta, 8 Mei 2025 – BPJS Kesehatan resmi mengumumkan implementasi sejumlah aturan baru yang mulai berlaku efektif tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan yang merata, efisien, dan transparan.

Perubahan aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program JKN serta Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2025 yang memuat teknis pelaksanaannya.

Dalam konferensi pers nasional yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan:

“Transformasi regulasi ini bukan semata-mata penyesuaian administratif, tapi wujud nyata komitmen negara untuk meningkatkan akses, mutu, dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Berikut beberapa pokok kebijakan yang diberlakukan mulai tahun 2025:

1. Kepesertaan Aktif Jadi Syarat Layanan Publik
Sesuai amanat regulasi, mulai 1 Juli 2025, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pengurusan layanan administrasi publik, termasuk pengajuan KTP, SIM, STNK, paspor, hingga sertifikat tanah.

2. Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Mulai 1 Agustus 2025, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan standar pelayanan rawat inap berbasis KRIS. Ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan standar fasilitas minimal yang setara secara nasional.

3. Penyesuaian Tarif Iuran PBPU dan BP
Tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan disesuaikan secara bertahap, mengikuti prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan sistem. Penyesuaian ini diiringi dengan peningkatan akses layanan kesehatan primer dan rujukan.

4. Sanksi Tegas untuk Perusahaan dan Pemda yang Lalai
Pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif dan denda bagi badan usaha serta pemerintah daerah yang lalai mendaftarkan pekerja atau masyarakat dalam program JKN. Hal ini ditegaskan melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kemendagri, dan BPJS.

5. Penguatan Pelayanan Kesehatan Mental dan Rehabilitasi
Layanan kesehatan jiwa kini masuk dalam cakupan pembiayaan penuh JKN, termasuk layanan konseling, rehabilitasi, dan obat-obatan dasar untuk gangguan psikologis ringan hingga berat.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera memastikan keaktifan status kepesertaannya dan memanfaatkan kanal digital resmi seperti Aplikasi Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN), dan Care Center 165.

Narahubung Media:
Direktorat Humas BPJS Kesehatan
Email: humas@bpjs-kesehatan.go.id
Telp: (021) 4210412
Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
Penulis : M.Iqbal Tanjung.SH

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Daerah

Senin, 31 Agu 2026 - 20:01