BPJS KESEHATAN TEGASKAN ATURAN BARU TAHUN 2025: FOKUS PENINGKATAN PELAYANAN & KEPASTIAN HUKUM BAGI PESERTA Untuk Segera Disiarkan

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnal News.
Jakarta, 8 Mei 2025 – BPJS Kesehatan resmi mengumumkan implementasi sejumlah aturan baru yang mulai berlaku efektif tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan yang merata, efisien, dan transparan.

Perubahan aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program JKN serta Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2025 yang memuat teknis pelaksanaannya.

Dalam konferensi pers nasional yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transformasi regulasi ini bukan semata-mata penyesuaian administratif, tapi wujud nyata komitmen negara untuk meningkatkan akses, mutu, dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Berikut beberapa pokok kebijakan yang diberlakukan mulai tahun 2025:

1. Kepesertaan Aktif Jadi Syarat Layanan Publik
Sesuai amanat regulasi, mulai 1 Juli 2025, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pengurusan layanan administrasi publik, termasuk pengajuan KTP, SIM, STNK, paspor, hingga sertifikat tanah.

2. Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Mulai 1 Agustus 2025, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan standar pelayanan rawat inap berbasis KRIS. Ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan standar fasilitas minimal yang setara secara nasional.

3. Penyesuaian Tarif Iuran PBPU dan BP
Tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan disesuaikan secara bertahap, mengikuti prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan sistem. Penyesuaian ini diiringi dengan peningkatan akses layanan kesehatan primer dan rujukan.

4. Sanksi Tegas untuk Perusahaan dan Pemda yang Lalai
Pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif dan denda bagi badan usaha serta pemerintah daerah yang lalai mendaftarkan pekerja atau masyarakat dalam program JKN. Hal ini ditegaskan melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kemendagri, dan BPJS.

5. Penguatan Pelayanan Kesehatan Mental dan Rehabilitasi
Layanan kesehatan jiwa kini masuk dalam cakupan pembiayaan penuh JKN, termasuk layanan konseling, rehabilitasi, dan obat-obatan dasar untuk gangguan psikologis ringan hingga berat.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera memastikan keaktifan status kepesertaannya dan memanfaatkan kanal digital resmi seperti Aplikasi Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN), dan Care Center 165.

Narahubung Media:
Direktorat Humas BPJS Kesehatan
Email: humas@bpjs-kesehatan.go.id
Telp: (021) 4210412
Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
Penulis : M.Iqbal Tanjung.SH

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Pakar Sebut Barang–barang Pemberian China Dibuang Pejabar AS demi “Security System”
Mantan Bupati Cianjur Muncul di Video Gorol, Warganet Ramai Pertanyakan Peran Bupati Saat Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:37 WIB

Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Berita Terbaru