Ragam

BPJS KESEHATAN TEGASKAN ATURAN BARU TAHUN 2025: FOKUS PENINGKATAN PELAYANAN & KEPASTIAN HUKUM BAGI PESERTA Untuk Segera Disiarkan

200
×

BPJS KESEHATAN TEGASKAN ATURAN BARU TAHUN 2025: FOKUS PENINGKATAN PELAYANAN & KEPASTIAN HUKUM BAGI PESERTA Untuk Segera Disiarkan

Sebarkan artikel ini

Jurnal News.
Jakarta, 8 Mei 2025 – BPJS Kesehatan resmi mengumumkan implementasi sejumlah aturan baru yang mulai berlaku efektif tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan yang merata, efisien, dan transparan.

Perubahan aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program JKN serta Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2025 yang memuat teknis pelaksanaannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers nasional yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan:

“Transformasi regulasi ini bukan semata-mata penyesuaian administratif, tapi wujud nyata komitmen negara untuk meningkatkan akses, mutu, dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Berikut beberapa pokok kebijakan yang diberlakukan mulai tahun 2025:

1. Kepesertaan Aktif Jadi Syarat Layanan Publik
Sesuai amanat regulasi, mulai 1 Juli 2025, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pengurusan layanan administrasi publik, termasuk pengajuan KTP, SIM, STNK, paspor, hingga sertifikat tanah.

2. Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Mulai 1 Agustus 2025, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan standar pelayanan rawat inap berbasis KRIS. Ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan standar fasilitas minimal yang setara secara nasional.

3. Penyesuaian Tarif Iuran PBPU dan BP
Tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan disesuaikan secara bertahap, mengikuti prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan sistem. Penyesuaian ini diiringi dengan peningkatan akses layanan kesehatan primer dan rujukan.

4. Sanksi Tegas untuk Perusahaan dan Pemda yang Lalai
Pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif dan denda bagi badan usaha serta pemerintah daerah yang lalai mendaftarkan pekerja atau masyarakat dalam program JKN. Hal ini ditegaskan melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kemendagri, dan BPJS.

5. Penguatan Pelayanan Kesehatan Mental dan Rehabilitasi
Layanan kesehatan jiwa kini masuk dalam cakupan pembiayaan penuh JKN, termasuk layanan konseling, rehabilitasi, dan obat-obatan dasar untuk gangguan psikologis ringan hingga berat.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera memastikan keaktifan status kepesertaannya dan memanfaatkan kanal digital resmi seperti Aplikasi Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN), dan Care Center 165.

Narahubung Media:
Direktorat Humas BPJS Kesehatan
Email: humas@bpjs-kesehatan.go.id
Telp: (021) 4210412
Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
Penulis : M.Iqbal Tanjung.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *