Pencuri Bermodus Congkel Jendela Rumah di Kedungwuni Ditangkap Polres Pekalongan

- Penulis

Jumat, 23 Februari 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS – Seorang pelaku pencurian dengan modus congkel jendela rumah berhasil ditangkap Polres Pekalongan. Tersangka berhasil diamankan setelah aksinya belum lama ini di wilayah Kecamatan Kedungwuni.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (21/02), menyampaikan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024 di sebuah tempat kost di Kelurahan Kedungwuni Timur.

“Dari kejadian pencurian itu, 1 pelaku berhasil kami amankan yakni LW alias Cekrek (25) warga Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni, sementara rekan pelaku masih DPO,” ujar Kasat Reskrim

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa pelaku dalam aksinya berhasil menggasak handphone dan juga tabung gas dari rumah korban. Korban AW (32) sempat berusaha untuk melacak keberadaan handphone tersebut dengan menggunakan sebuah aplikasi. Korban yg berhasil mendapatkan posisi lokasi HP nya kemudian bersama-sama temannya menuju lokasi tersebut. Dan dari hasil pencariannya mendapatkan informasi mengarah kepada pelaku, akan tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga korban melapor ke Polsek Kedungwuni.

“Setelah dilakukan serangkaian interogasi, Cekrek akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone milik korban,” kata AKP Isnovim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (afk)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru