JOURNAL NEWS // Tim Penyidik Polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka DG, mantan Kepala Desa Ujunggebang, beserta Barang Bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (27/12/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu,Arief Indra Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Vahlevi.
“Terhadap berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil maka dinyatakan lengkap (P-21), setelah dilakukan Tahap II selanjutnya terhadap Terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP,” katanya.
Arie mengungkapkan bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya menyusun atau menyempurnakan Surat Dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan dan dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Pada kesempatan itu, Arie juga menjelaskan bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023, ” terangnya.
Akibat perbuatannya, Terdakwa telah melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau Kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barangbukti (Tahap II)
Perkara Tindak Pindana Korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu.
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, Tim Penyidik pada Polres Indramayu telah menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka DG dan Barangbukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pindana Korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Terhadap berkas perkara dalam perkara tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil maka dinyatakan lengkap (P-21), setelah dilakukan Tahap II selanjutnya terhadap Terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya menyusun/menyempurnakan Surat Dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan dan dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau Kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.