Hukum Kriminal

Polrestabes Surabaya di Tengarai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Mobil,Pelapor Sangat Kecewa

6009
×

Polrestabes Surabaya di Tengarai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Mobil,Pelapor Sangat Kecewa

Sebarkan artikel ini

Surabaya,– Kepolisian Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp140 juta yang diduga dilakukan oleh Sri Utami.

Diketahui, Sri Utami warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan yang indekost di Kedunganyar Gang VII Nomor 19, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aduan masyarakat penggelapan mobil tersebut masuk pada hari Selasa (22/08/2023) pukul 20.00 WIB. Namun, aduan tersebut hingga kini belum ada titik terang.

Korban penipuan penggelapan mobil Novidiya Yuliana menuturkan kronologinya bahwa Sri Utami pinjam mobil hanya 3 jam untuk keperluan ke Gresik tetapi hingga kini belum dikembalikan.

“Jam delapan pagi posisi saya masih tidur, Sri Utami (tetangga) sama penjaga kost ketuk pintu katanya mau pinjam mobil hanya 3 jam ke Gresik karena bangun tidur dan keadaan saya setengah sadar akhirnya saya pinjamin serta ibu kost bilang alah mbak Yuki pinjamin saja hanya tiga jam saja,” ungkap Yuliana.

Kemudian, Yuliana menjelaskan saat menghubungi Sri Utami mengatakan jika anaknya yang di Madura sedang sakit.

Masih kata Yuliana, karena tidak ada itikad baik dari pelaku akhirnya kasus penipuan atau penggelapan mobil tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Laporan saya ini sudah berjalan 4 bulan tetapi hingga kini belum ada titik terangnya atau progres kelanjutannya dari pihak Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada polisi khususnya Polrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan saya, karena atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian materil Rp140 juta,” katanya.

Berkaitan dengan ungkapan pelapor korban penggelapan mobil tersebut hingga kini pihak kepolisian Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan penjelasan atas lambannya penanganan kasus tersebut pada media.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *