Hukum KriminalSorot

TERJADI MAFIA TANAH, MAFIA HUKUM & PERADILAN YANG MENGARAH KE MAFIA POLITIK DI CIANJUR

242
×

TERJADI MAFIA TANAH, MAFIA HUKUM & PERADILAN YANG MENGARAH KE MAFIA POLITIK DI CIANJUR

Sebarkan artikel ini

Journalnews | Pihak PT. Mutiara Bumi Parahyangan (PT. MBP) sebut ada Mafia Pertanahan Eks. Hak Guna Usaha (HGU) di daerah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diduga telah banyak laporan masyarakat terhadap Sdr. Dadeng S. dan Mamat S. telah melakukan Konspirasi Hukum dengan Pejabat Pengadilan untuk merampok tanah PT. MBP, dengan cara: mengeluarkan/menerbitkan PENETAPAN Pengadilan Negeri Cianjur tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan tanggal 27 Juli 2010 dan BERITA ACARA Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan tanpa hari dan tanpa tanggal pada pelaksanaannya.

Pihak PT. MBP bahkan menyebut nama lembaga dan oknum-oknum di dalamnya hingga beberapa orang pun diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut. Kendati demikian kami belum bisa menelusuri siapa saja yang terlibat, dari mulai oknum lembaga hingga orang-orang yang dimaksud.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Berdasarkan data, dalam dugaan kasus tersebut dikerjakan secara bersama-sama, antara lembaga di bidang Pertanahan Cianjur dengan kedua nama Dadeng S. dan Mamat S. yang terjadi pada sekitar tahun 2010”, kata Pihak PT. MBP yang belum bersedia disebutkan namanya, Selasa, (5/9/23).

Pihak PT. MBP menegaskan jika dirinya berani menyebut adanya Mafia Pengadilan dan Mafia Tanah, karena pihaknya telah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Negeri Cianjur dengan beberapa pihak baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, dan pihak PT. MBP lah pemenangnya.

Namun dikatakannya, bahwa meskipun dalam perkara tersebut pihaknya yang menjadi pemenang, tiba-tiba ada pihak ke 3 (Dadeng Saepudin dan Mamat Supian) yang tak ada sangkut pautnya dengan perkara, ternyata bisa mengajukan permohonan Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan di PN Cianjur, itu betul-betul aneh bin ajaib dan oleh karenanya dipandang sebagai pelanggaran hukum yang serius.

“Kami menduga pelanggaran hukum tersebut diduga dilakukan oleh oknum PN Cianjur yang namanya tertera di Berita Acara tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan yang tanpa hari dan tanggal” pungkasnya.

Menurut pengakuan dari Pihak PT. MBP, saat ini orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan proses penanganannya dari penyelidikan telah naik ke tingkat Penyidikan.

Selain dari pada itu, disebutkan pula bahwa “menyangkut terbitnya PENETAPAN maupun BERITA ACARA tentang Pengangkatan/-Pencabutan Penyitaan Jaminan oleh PN Cianjur yang Ajaib (karena dimohon oleh pihak yang bukan terlibat dalam perkara), untuk memperoleh kebenaran dan keadilan pihaknya juga sudah melapor/-mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia”, imbuhnya.

Pihak PT. MBP berharap bisa kembali memiliki lahan yang saat ini tengah diproses penyidikannya di Polda Jabar. “Kenapa kami ingin kembali memiliki lahan tersebut karena sudah jelas, dari 4 kali Gugatan Perkara yang diperiksa di PN Jakarta Selatan dan PN Cianjur, perkara pertama dan perkara terakhir kami telah memenangkannya, namun sangat disayangkan sebelum dieksekusi ternyata lahan tanah dimasud telah diacak-acak oleh para oknum masyarakat dengan mengatasnamakan penggarap miskin yang diperdaya untuk dijadikan figur penggarap lahan tanah, yang diduga kuat ada keterlibatan pemangku kebijakan di tingkat Pemerintahan Desa di Kecamatan tersebut,”.

Ia juga berharap, para aparatur penegak hukum dapat memproses peristiwa ini semaksimal mungkin, sehingga terungkap para pelaku dan perbuatan yang telah dilakukannya.

Itulah informasi sementara dari pengakuan pihak PT. MBP terkait terlapor Dadeng Saepudin dan Mamat Sopian yang bukan sebagai pihak dalam perkara (gugatan perdata, tetapi bisa memohon PENETAPAN maupun BERITA ACARA tentang Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag ) pada PN Cianjur dalam perkara sengketa PT. MBP, yang ternyata Penetapan maupun Berita Acara tersebut tidak terdaftar pada buku Register pengadilan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *