Hukum Kriminal

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Konsumen Gugat Hyundai Internusa Cianjur Ke BPSK

81
×

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Konsumen Gugat Hyundai Internusa Cianjur Ke BPSK

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS | Iyan warga Cikalongkulon salah satu konsumen dari PT. Hyundai mengaku telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Menurut pengakuan Iyan, hal itu dialaminya pada saat dirinya melakukan surat pemesanan kendaraan (SPK) Ke Hyundai Internusa Cianjur yang kemudian dilayani oleh sales berinisial UBA dengan harga satu unit kendaraan sebesar 886 juta rupiah.

” tanggal 18 November 2022 itu pesen unit yang janjinya paling telat 4 bulan. Kalo tidak, mau dibalikin 100 persen dan ternyata sudah mau 6 bulan tidak ada kabar,” kantanya seusai melakukan sidang ke empat di gedung BPSK Cianjur, Selasa, 04 Juli 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Iya pun menerangkan bahwa telah ada kesepakatan antara dirinya dengan Hyundai dengan Down Payment dari semula 50 juta menjadi 100 juta rupiah.

” Saat itu di dealer ada kepala cabangnya juga dan pembayaran pertama DP nya disepakati dari 50 menjadi 100 juta dan kemudian ada pembayaran transfer, untuk transfer selanjutnya dan mungkin ada miss atau gimana transferannya tidak masuk,” ujarnya.

Kendati demikian Iyan yang saat ini mengadukan gugatan PT Hyundai kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) akan terus memperjuangkan hak nya. Dikatakannya meski transferan diakui pihak Hyundai hanya baru satu kali. Namun ia mempunyai bukti bahwa dirinya telah melakukan pembayaran lebih dari satu kali.

” Kita saling kasih bukti aja, karena buktinya ada pertama masuk 100 juta, kedua dan selanjutnya karena itu melalui rekening salesnya dulu kemudian dari salesnya itu di transfer ke virtual akun. Virtual akun bukti transferan nya juga semua ada,” ungkapnya.

Iya pun menyebutkan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai 755 juta 900 ribu rupiah.

” Yang diakui 100 juta total semua 755 juta 900 ribu rupiah. Jadi kerugiannya di luar 100 juta itu 655 juta 900 ribu rupiah.

Kuasa Hukum Hyundai Internusa Cianjur Feri Algifari saat diwawancara journalnews.id mengatakan, bahwa itu merupakan ketidak hati hatian penggugat yang mepakukan transferan melalui sales.

” Pertama dari pihak penggugat inikan transfer ke sales, kedua di situ ada unsur ketidak hati hatian main percaya aja ke sales langsung, dikita sudah menjelaskan rekening gironya ada, penjelasan dari BCA nya itu menyebutkan tidak ada transferan dari pihak penggugat, jadi kita main bukti aja tidak perlu katanya,” pungkas Feri.

Feri menyebutkan, bahwa saat ini sales dari PT Hyundai yang dimaksud tekah melarikan diri.

” Saat ini tidak ada, salesnya kabur, makanya saya mengajukan untuk melaporkan bareng bareng kepolisi biar dikejar orangnya,” ujarnya.

Feri menambahkan dari sidang ke empat tersebut belum ada keputusan dan akan dilanjutkan hari senin depan.

” Saksi harus dihadirkan minimal satu aja biar kasus ini terang menderang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *