Dalam persidangan tersebut, sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H. dan Irmansyah Bachtiar, S.H., kepada awak media menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan bertujuan untuk menguji keabsahan dan ketepatan surat dakwaan sebelum perkara diperiksa lebih jauh.
“Kami menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki sejumlah kekurangan mendasar. Fakta-fakta yang terjadi di lapangan tidak tergambar secara utuh dalam dakwaan. Kami melihat jaksa lebih banyak mengandalkan data dan berkas hasil penyidikan tanpa menguraikan secara komprehensif kondisi sebenarnya yang terjadi,” ujar Kusnandar Ali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Namun setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, Majelis Hakim memilih untuk tidak langsung melanjutkan pemeriksaan perkara dan menetapkan agenda pembacaan putusan sela.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap Majelis Hakim dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun konstruksi yang belum teruji di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan sela nantinya akan menjadi penentu apakah keberatan yang diajukan pihak terdakwa dapat diterima atau justru perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kasus pengambilan buah labu yang sebelumnya viral dan menjadi perbincangan masyarakat tersebut hingga kini masih menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai perkara tersebut perlu dikaji secara cermat agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada sidang berikutnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.
“Putusan sela menjadi momentum penting untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, kami optimistis Majelis Hakim akan memberikan putusan yang objektif, independen, dan berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup Kusnandar Ali.
Penulis : Salma , SH
Editor : Redaksi












Komentar