Cianjur, 14 April 2026 – Arus lalu lintas di jalan provinsi kawasan Pataruman, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami kemacetan parah setiap hari. Kondisi ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional salah satu perusahaan makanan maranggi yang berada di tepi jalan utama.
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan kerap terjadi terutama pada jam sibuk. Kendaraan operasional perusahaan yang keluar-masuk area produksi dinilai tidak teratur dan sering memakan badan jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas.
Sejumlah pengendara mengaku terganggu dengan situasi tersebut dan meminta adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Setiap hari macet di sini. Kendaraan perusahaan keluar masuk tanpa pengaturan yang jelas. Ini kan jalan provinsi, seharusnya lancar,” ujar salah satu pengemudi kepada wartawan, Rabu (14/04/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya yang menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Kusnandar Ali, S.H., menyatakan bahwa aktivitas usaha yang mengganggu fungsi jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti adanya pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.
“Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian harus segera turun tangan melakukan penertiban. Jangan sampai kepentingan usaha mengorbankan kepentingan umum,” tegasnya.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk mengurai kemacetan yang telah berlangsung lama tersebut, demi menjamin kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.











