Pedagang Kelapa Di Pasar Muka Meregang Nyawa Ditusuk Rekan Sesama Pedagang, Setelah Adu Mulut

Rabu, 22 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur//- Polres Cianjur Menangkap Tersangka penusukan pedagang kelapa di Pasar Muka Ramayana berinisial DAM berhasil ditangkap Polres Cianjur, pelaku merupakan sesama pedagang yang merupakan rekan sendiri,
Pelaku berhasil ditangkap usai bersembunyi dari kejaran polisi,” kata Alexander, Rabu ( 22/07/2026 )

Hingga pada saat adu mulut terjadi pelaku yang merupakan pedagang daging menusukan pisau dagingnya ke bagian perut sebelah kiri korban hingga korban mengalami sobekan 4cm keatas dan 4cm kepinggir sambil berlumuran darah.

Dari lokasi kejadian dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting.
“Satu bilah pisau sepanjang 20 sentimeter, pakaian korban, sepuluh butir obat golongan psikotropika dan satu unit ponsel milik tersangka,” Ungkapnya.

AKPB A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan bahwa pada saat kejadian pelaku langsung kabur dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit oleh ayahnya yang masi bekerja di area pasar muka ramayana Cianjur.

“Pada saat itu pelaku diduga sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras disertai obat keras jenis Camlet atau Aprazolam, ketika kita cek lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat alias melarikan diri yang akhirnya pelaku kita tangkap di rumah istrinya yang berlokasi di Desa Babakan Karet Cianjur,”Ujar Kapolres

Pelaku sempat buron selama satu hari namun tim kita tetap bergegas untuk menangkap pelaku hingga akhirnya membuahkan hasil dan pelaku tertangkap dikediaman istrinya.

“Saat diperiksa Mapolres Cianjur, pelaku mengakui atas perbuatannya dan polisi amankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban,” Jelasnya.

Atas perbuatannya akhirnya pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 458, 466, dan 468 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun pernjara, “Pungkasnya.

( Try )

Berita Terkait

Polisi Selidiki Dugaan Bahan Peledak di Atap Rumah Warga Wonopringgo, Satu Orang Terluka
Didampingi Kepala Desa dan Mahasiswa sunan kalijaga, Bhabinkamtibmas Desa Pegagan kidul Letakan Batu Pertama TPA
Disnaker Kabupaten Cirebon Manfaatkan DBH CHT untuk Tingkatkan Kompetensi Kerja
Diskominfo Cianjur Luncurkan “WASPADA” Kepatuhan Data Sektoral Tembus 98,8% Berkat Notifikasi WhatsApp Otomatis
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Upskilling Cianjur Tekan Biaya Pelatihan ASN Hingga Nol Rupiah Lewat Platform Digital
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Kiprah di Bidang Hukum, Pendidikan, Organisasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Rumah Warga di Lebakbarang Terbakar Tengah Malam, Kerugian Ditaksir Rp. 50 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:30

Pedagang Kelapa Di Pasar Muka Meregang Nyawa Ditusuk Rekan Sesama Pedagang, Setelah Adu Mulut

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:49

Polisi Selidiki Dugaan Bahan Peledak di Atap Rumah Warga Wonopringgo, Satu Orang Terluka

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:03

Didampingi Kepala Desa dan Mahasiswa sunan kalijaga, Bhabinkamtibmas Desa Pegagan kidul Letakan Batu Pertama TPA

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:36

Disnaker Kabupaten Cirebon Manfaatkan DBH CHT untuk Tingkatkan Kompetensi Kerja

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00

Diskominfo Cianjur Luncurkan “WASPADA” Kepatuhan Data Sektoral Tembus 98,8% Berkat Notifikasi WhatsApp Otomatis

Berita Terbaru