Cianjur// Kusnandar Ali, SH., C.L.A. dibawah naungan Firma Hukum KS LAW FIRM & PARTNER Siap Kawal sebagai kuasa hukum klien kasus korban Renternir yang dilaporkan di Polsek Gambir Jakarta Pusat.
Warga Kabupaten Bogor yang menjadi korban Renternir oleh seorang yang merupakan keturunanan Cina melaporkan dugaan penggelapan uang karena nasabah tidak membayar bunga dari pokok pinjaman sebesar 10%,selama dua bulan ke Polsek Gambir Jakarta Pusat.
Kusnandar Ali kepada kantor media (06/05/25) mengatakan”, karena adanya pengaduan dari warga yang merupakan korban Renternir kurang lebih ada 15 orang, maka saya akan menjadi pendamping atau kuasa hukum warga tersebut, pasalnya warga banyak mengeluh dengan pinjaman kepada renternir itu.
Apalagi pembayaran bunga 10% harus tetap dibayar setiap bulan nya dan apabila telat membayar warga merasa kecewa dengan penagihan nya yang selalu dengan memaksa untuk bayar bunga tersebut dengan penagihan secara memaksa dan kasar.
Apalagi ini sudah diranah kepolisian bahwa peminjam dilaporkan dengan tuduhan sudah menggelapkan uang, maka saya akan membela hak warga sebagai klien kami atas tuduhan tersebut.
Selain itu saya selaku kuasa hukum Terlapor akan segera melakukan Gugatan kepada Rentenir itu di Pengadilan Bogor secepatnya”, ucap Kusnandar.
Redaksi