TIDAK BISA BEKERJA KARENA IJAZAH DI TAHAN PIHAK SEKOLAH YANG DI KARENAN MENUNGGAK (SPP) 

Rabu, 12 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR_  Nasib alumni siswa SMA Pasundan Cikalong kulon, Kabupaten cianjur terkatung-katung,Karena sampai saat ini ijazah mereka ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi tunggakan iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp.3.600.000

 

Muhammad Julian firdaus (21), salah satu orang tua murid alumni SMA Pasundan ,kecamatan Cikalongkulon mengatakan, sejak lulus pada 2022 lalu hingga kini anaknya masih menganggur. Anaknya kesulitan melamar pekerjaan lantaran tidak memiliki ijazah ataupun salinan izasah tersebut.

 

“Waktu lulusan kita belum bisa nebus ijazah anak saya, jadi anak saya enggak bisa kerja di perusahaan karena belum ada ijazah,” katanya, rabu 12 Juni 2024

Warga Desa gudang Kecamatan Cikalongkulon itu mengatakan anaknya memiliki tunggakan iuran SPP sebesar Rp3.600.000 ketika masih duduk di bangku kelas 1 dan 2. Dia mengaku tidak bisa melunasi tunggakan iuran tersebut karena terbentur masalah ekonomi.

 

“Itu tunggakan masalah SPP, waktu kelas 1 kelas 2 kan bayar SPP, kalau kelas 3 udah enggak bayar, gratis, kita posisi pedagang ya enggak kerja di perusahaan, suami dagang, kalau dagang kan enggak bisa dipastiin (pendapatannya),” ucapnya

Rudi mengaku, sebagai paman pernah berusaha meminta fotocopy ijazah namun ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan masih memiliki tunggakan biaya. Alhasil, anaknya hingga saat ini belum bisa bekerja karena hanya memiliki surat keterangan lulus dari sekolah.

 

Tahun 2024 baru dapat ijazah legalisir, itupun baru di bayar sebesar Rp.500ribu cuma dapat surat kelulusan aja, pernah waktu itu ponakan minta foto copy ijazah buat mau cari kerja di perusahaan, tapi enggak boleh, harus bayar (tunggakan iuran) dulu.”katanya

 

Deni AR

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru