Polres Pekalongan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9,62 Gram

Senin, 6 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id- Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku, yakni BA (37) dan AH (30), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto ± 9,62 gram.

Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 12.30 wib di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi.

Dari penjelasan Kasubsi Penas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan ini, segera kami tindaklanjuti. Hasilnya, petugas dari Satres Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni D dan BA, di salah satu rumah di Desa Sidosari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh para pelaku,” jelas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Minggu (05/10/2025).

Barang Bukti Disimpan di Lokasi Terpisah

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyelidikan berlanjut ke lokasi lain di Desa Sidosari, tempat BA menyimpan sisa sabu lainnya. Dari hasil interogasi, kedua pelaku BA dab AH mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Pekalongan Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup 8 paket sabu dalam berbagai ukuran, dengan berat total bruto ± 9,62 gram, 1 unit handphone Oppo A17k serta 1 unit iPhone 7 Plus.

“Barang bukti menunjukkan bahwa sabu telah dikemas dalam paket siap edar. Kami menduga pelaku terlibat dalam jaringan distribusi lokal yang memiliki alur tetap pemasok dan pengedar,” ujar Warsito.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai tindak pidana primer, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar lapangan saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi narkotika yang ada di wilayah Pekalongan,” pungkas Warsito. (ozy)

 

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Berita Terbaru