Polres Cianjur Amankan 8 Orang Tersangka Kasus TPPO

Selasa, 27 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Kepolisian Resor Cianjur mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban 15 orang dan 8 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan serta ada juga tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polresta Bandung dan telah dilakukan pengamanan terhadap tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut berinisial AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatanm Mande, FR warga Kecamatan Baros Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin Kabupaten Cianjur dan SA warga Kecamatan Pacet.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya paspor, dokumen-dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat atas nama PMI tersebut, KTP atas nama para PMI dan beberapa unit handphone.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (27/06/2023).

Untuk modus operandi, Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa para tersangka melakukan prekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memperoses para calon PMI tersebut, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui peroses yang di tentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.

“Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya disana” jelas Kapolres Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Berita Terkait

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan
Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:41

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Kamis, 10 September 2026 - 08:48

Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan

Selasa, 8 September 2026 - 13:42

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Berita Terbaru